Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan 26.415 kontainer misterius yang saat ini menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak masih diperiksa sesuai prosedur.
Ia mengatakan proses pemeriksaan serta perizinan kontainer tersebut akan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L).
“Itu proses normal saja. Dijalani saja. Enggak ada hal aneh itu. Nanti kalau ada yang enggak sesuai pasti dilarang Kementerian Perindustrian, nanti kalau ada yang enggak sesuai pasti dilarang Kementerian Perdagangan, kalau enggak sesuai pasti dilarang PT Surveyor, banyak pihak yang mengawasinya,” kata Askolani saat ditemui usai Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan RI dan Bank Indonesia di Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini, ia mengaku masih belum mengetahui isi dari kontainer tersebut.
Terkait dugaan kontainer yang berisi barang-barang tekstil dan produk tekstil (TPT), Akolani menilai akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai.
“Isinya pasti ikutin ketentuan. Kalau ada yang larangan dan pembatasan (lartas), itu tidak ada barang yang langsung lolos, pasti dicek. Izin perdagangan, izin sama PT Surveyor Indonesia, panjang tuh urusannya. Itu bukan hanya urusan Bea Cukai saja. Itu urusan semua pihak,” ujarnya.
Adapun sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer atau peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak guna menyiapkan strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu sebut 26 ribu kontainer tertahan merupakan proses normal
Ia mengatakan proses pemeriksaan serta perizinan kontainer tersebut akan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L).
“Itu proses normal saja. Dijalani saja. Enggak ada hal aneh itu. Nanti kalau ada yang enggak sesuai pasti dilarang Kementerian Perindustrian, nanti kalau ada yang enggak sesuai pasti dilarang Kementerian Perdagangan, kalau enggak sesuai pasti dilarang PT Surveyor, banyak pihak yang mengawasinya,” kata Askolani saat ditemui usai Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan RI dan Bank Indonesia di Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini, ia mengaku masih belum mengetahui isi dari kontainer tersebut.
Terkait dugaan kontainer yang berisi barang-barang tekstil dan produk tekstil (TPT), Akolani menilai akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai.
“Isinya pasti ikutin ketentuan. Kalau ada yang larangan dan pembatasan (lartas), itu tidak ada barang yang langsung lolos, pasti dicek. Izin perdagangan, izin sama PT Surveyor Indonesia, panjang tuh urusannya. Itu bukan hanya urusan Bea Cukai saja. Itu urusan semua pihak,” ujarnya.
Adapun sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer atau peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak guna menyiapkan strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu sebut 26 ribu kontainer tertahan merupakan proses normal