Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan, data penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) Bea Cukai sampai dengan 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa instansi ini berhasil mencegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia.
Capaian ini meningkat dari 2023 seberat 6,0 ton dan 2022 seberat 6,1 ton.
Bea Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus. Jumlah ini meningkat dari penindakan di 2023 yaitu sebanyak 953 kasus dan tahun 2022 dengan 941 kasus.
"Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Bea Cukai, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang 2024, terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi menilai, capaian penindakan narkoba Bea Cukai pada 2024 menunjukkan pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia.
Terutama, yang bersifat organisasi kejahatan transnasional (transnational organized crime), termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba. Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Astacita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelasnya.
Disebutkan Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di lapangan bahwa peredaran narkoba membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara.
Selain berpotensi menjadi perang proksi (proxy war) dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
"Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," katanya.
Oleh karena itu, Bea Cukai bersama instansi lainnya yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan di sepanjang 2024, Bea Cukai telah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai cegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia sepanjang 2024