Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya meningkatkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat kabupaten ini melalui inovasi layanan yang diberi nama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi keliling atau 'Baling'.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta dalam keterangannya di Bantul, Jumat, mengatakan layanan Baling tersebut sebagai bentuk komitmen Satreskrim Polres Bantul dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
"Pemeriksaan saksi keliling atau Baling, merupakan inovasi yang dipergunakan untuk pengambilan BAP keliling terhadap saksi yang sakit, kemudian difabel, guna mempermudah penyidik dalam memperoleh informasi terkait suatu tindak pidana yang ditangani," katanya.
Menurut dia, layanan BAP saksi keliling dilakukan dengan cara penyidik kepolisian pembantu mendatangi saksi menggunakan mobil keliling. Layanan Baling Satreskrim Polres Bantul ini dalam rangka memberikan pelayanan cepat, tepat, profesional dan akuntabel.
"Hal ini juga sebagai langkah guna meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Kesatuan Reskrim Polri semua tingkat," kata Kapolres Bantul.
AKBP Michael juga memerintahkan satuan kerja yang dipimpinnya menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan, karena Polres Bantul telah meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Desember 2021.
Menurut dia, hal tersebut sebagai upaya institusi kepolisian ini meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
"Saat ini kami sudah melakukan survei kepuasan masyarakat dengan nilai indeks kepuasan masyarakat untuk pelayanan penyidikan sebesar 92,22 persen," katanya.
Polres Bantul meningkatkan pelayanan publik melalui layanan BAP Keliling
Layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi keliling oleh Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/HO/Humas Polres Bantul)