Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyelamatkan sekitar 382.178 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air berkat pemusnahan sebanyak 278,91 kilogram barang bukti narkotika.

Dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Senin (19/8), Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan langkah tersebut menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba (Bersinar).

"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang," ujar I Wayan seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Selasa.

Dia memerinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 161,81 kilogram sabu, 117,09 kilogram ganja, serta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC). Sementara itu, terdapat pula 3,46 kilogram sabu, 453 gram ganja, dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) yang disisihkan guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari delapan kasus tersebut meliputi 165,28 kilogram sabu, 117,55 kilogram ganja, serta 38.076 butir Mephedrone (4-MMC).



Dari delapan kasus tindak pidana narkotika, kata dia, terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal.

Selain itu, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengamankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.

Dalam kasus pertama (LKN 0031), I Wayan menjelaskan satu orang tersangka ditangkap. Dalam kasus tersebut, ditemukan paket ganja seberat 2,96 kilogram di kantor ekspedisi wilayah Jakarta Selatan yang berasal dari Medan dan 1 kilogram ganja di kediaman tersangka.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN selamatkan 382.178 jiwa dari pemusnahan 278,91 kg narkotika

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024