Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Palestina memandang impunitas Israel dalam agresinya ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023 muncul karena komunitas internasional gagal menegakkan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan bertindak konkret menghentikan aksi Israel.

“Kami memandang kegagalan komunitas internasional menegakkan hukum internasional dan putusan ICJ, serta memaksa negara penjajah menghentikan agresinya terhadap rakyat Palestina, sebagai pendorong langsung kepada Israel untuk melanjutkan tindakan kejinya,” demikian menurut Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina.

Pernyataan yang dipantau melalui media sosial pada Rabu tersebut disiarkan Kemlu Palestina terkait aksi pembantaian Israel pada Senin (9/9) di kawasan Al Mawasi, Khan Younis, yang menyebabkan lebih dari 40 warga Palestina meninggal dunia, melukai lebih dari 60 lainnya, dan mengakibatkan sejumlah orang hilang.

Serangan tersebut, menurut pernyataan itu, merupakan eskalasi terhadap aksi genosida dan pengusiran paksa rakyat Palestina oleh Israel dalam upaya mereka “membuat Jalur Gaza tak dapat lagi dihuni”.

Keengganan komunitas internasional bertindak menghentikan Israel hanya akan memberi “lampu hijau” kepada negara itu dan pemimpinnya untuk melanjutkan pembunuhan, pemusnahan etnis, dan pengusiran paksa rakyat Palestina di Jalur Gaza, kata Kemlu Palestina.
 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Palestina: Tiadanya aksi konkret langgengkan impunitas Israel di Gaza

Pewarta : Nabil Ihsan
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024