Tarakan (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan seorang anak di perairan Tarakan.

"Penyelundupan PMI yang digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kaltara itu membuktikan komitmen Kepolisian dalam memerangi kejahatan transnasional yang mengancam kedaulatan dan perlindungan warga negara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tarakan, Kamis malam.

Penyelundupan yang terjadi di koordinat 3°18’17”U - 117°36’01”T ini melibatkan tiga orang pelaku yang berinisial A, W, dan A.

Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam operasi ini, Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit speedboad dengan mesin penggerak Suzuki 175 dan 1 unit mobil Avanza berwarna biru, yang telah dipersiapkan untuk mengangkut para korban.

"Jumlah PMI yaitu berjumlah 21 orang dewasa dan seorang anak," kata Budi.

Kronologi kejadian diawali dengan menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pada Senin (2/9) sekitar pukul 06.00 WITA.



 

Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024