Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 di Provinsi Kalimantan Utara.
"Jika tidak ada komentar, maka perolehan hasil suara untuk Pilpres di Provinsi Kalimantan Utara dengan ini bisa disahkan ya? Bismillah," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Dalam "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" itu, pasangan Prabowo-Gibran mengungguli dua pesaingnya dengan meraih 284.209 suara.
Posisi kedua ditempati pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendapatkan 72.065 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 51.451 suara.
Sementara itu, jumlah warga yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kaltara adalah sebanyak 504.252 orang, tetapi yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 387.933 orang.
Berikutnya, jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat 10.004 orang, dan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 15.195 orang.
Secara keseluruhan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Kaltara sebanyak 413.132 orang.
Adapun jumlah surat suara yang dinyatakan sah yaitu 407.725 suara, dan sebanyak 5.407 suara dinyatakan tidak sah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI sahkan Prabowo-Gibran unggul di Kaltara