Surabaya (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III memblokir rekening penunggak pajak secara serentak pada 26-27 September 2024 terhadap sebanyak 3.827 surat permohonan.
“Pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur,” kata Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I Fajar Adiprabawa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Fajar mengatakan kegiatan pemblokiran ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk mengamankan penerimaan negara.
Pemblokiran rekening penunggak pajak itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Ia menjelaskan langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Fajar menuturkan DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum pemblokiran rekening dilakukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP Jawa Timur blokir 3.827 rekening penunggak pajak
“Pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur,” kata Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I Fajar Adiprabawa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Fajar mengatakan kegiatan pemblokiran ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk mengamankan penerimaan negara.
Pemblokiran rekening penunggak pajak itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Ia menjelaskan langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Fajar menuturkan DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum pemblokiran rekening dilakukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP Jawa Timur blokir 3.827 rekening penunggak pajak