BI pastikan bakal bekukan rekening pengguna judi daring

id Judi online,Judi daring,Menko Polkam,Bank Indonesia,Rekening judi online,BI,Juda Agung,Meutya Hafid

BI pastikan bakal bekukan rekening pengguna judi daring

Arsip- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung memastikan bahwa pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi daring atau online.

Juda menjelaskan pembekuan rekening judi online itu dilakukan bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non bank.

"Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, non-bank jadi wajib memiliki fraud detection system untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," kata Juda dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta Pusat, Kamis.

Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut langsung dilaporkan ke BI

Rekening-rekening tersebut nantinya akan ditelusuri pihak BI untuk selanjutnya dibekukan. Dengan demikian pengguna rekening tidak bisa lagi mengambil uang ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi.

Cara tersebut pun dinilai Juda terbukti ampuh.

Juda menjelaskan hingga saat ini BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi oline.

Lebih lanjut, disamping melalukan pembekuan, Juda dan jajarannya terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah tentang bahaya judi online.

"BI juga melakukan edukasi pada masyarakat, khususnya para nasabah di sistem pembayaran ini karena banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Kami terus lakukan edukasi lewat media televisi atau media sosial," kata Juda.

Ia memastikan penindakan rekening judi online akan terus dilakukan BI hingga aktivitas tersebut hilang dari Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pada November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.

"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," ujar Meutya di tempat dan hari yang sama

Meutya turut menampilkan data mengenai rekening judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI pastikan akan bekukan rekening pengguna judi daring
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024