Dalam upaya memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir ke rekening tersebut.
"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin.
Deden menuturkan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.
Ia mengatakan pemblokiran itu tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online. Tantangan terbesar dalam proses tersebut adalah banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK blokir 6.400 rekening dan telusuri aliran dana terkait judol "Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin.
Deden menuturkan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.
Ia mengatakan pemblokiran itu tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online. Tantangan terbesar dalam proses tersebut adalah banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.