Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa pemusnahan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul hasil penertiban petugas gabungan setelah masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa, menjelaskan bahwa tim gabungan menertibkan ratusan APK itu di 17 kecamatan karena pemasangannya melanggar tata cara pemasangan.
"Kategori APK yang sudah masuk rekomendasi dibawa ke gudang Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai barang yang sudah disita, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024, dapat dimusnahkan setelah masa tenang," katanya.
Menurut dia, ratusan APK yang ditertibkan tersebut berupa baliho dan rontek, pelanggaran merata milik tiga pasangan calon peserta pilkada. APK yang ditertibkan terbagi menjadi dua kategori, sudah masuk rekomendasi dan belum masuk rekomendasi.
"APK yang belum masuk rekomendasi disimpan oleh penwaslu kecamatan dan bisa diambil oleh peserta pemilihan," katanya.
Didik mengatakan bahwa penertiban APK secara maraton sejak 28 Oktober sampai dengan 1 November bersama tim gabungan dari satpol PP, Polres Bantul, Kodim dan DLH Bantul, Dinas Perhubungan Bantul tersebut telah menyasar di 17 kecamatan.
"Dari penertiban APK, rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, perempatan simpang jalan, maupun berdekatan dengan lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK, terutama mematuhi ketentuan dalam Perbup Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemasangan APK dan Bahan Kampanye.
Pilkada Bantul 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan pasangan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.
Bawaslu Bantul: APK pilkada yang ditertibkan dimusnahkan setelah masa tenang
Penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada Bantul yang pemasangannya melanggar tata cara pemasangan. ANTARA/HO-Bawaslu Bantul