Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan puluhan tempat penjualan minuman keras atau minuman beralkohol ilegal yang tersebar di 17 kapanewon (kecamatan) di wilayah itu.
"Berdasarkan hasil penertiban serentak, sampai saat ini telah ditutup sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol ilegal yang ada di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman," kata Penjabat sementara Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, Pemkab Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran kepolisian dan TNI terus gencar melakukan penertiban penjualan minuman keras, termasuk juga minuman oplosan.
"Penertiban ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Sleman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal dan minuman oplosan bisa melaporkan ke Pemkab Sleman," katanya.
Ia mengatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman juga telah melakukan pendataan jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman.
"Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin resmi dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan bahwa pihaknya terus gencar melakukan penertiban serentak terhadap toko atau kios penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.
"Penertiban tersebut dilakukan bersama jajaran Polresta Sleman, kapanewon dan perangkat kalurahan (setingkat desa) pada 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah kapanewon ini dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
"Terbitnya Instruksi Bupati Sleman ini merupakan respons dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," katanya.
Menurut dia, surat edaran bupati itu juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.
"Berdasarkan hasil penertiban serentak, sampai saat ini telah ditutup sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol ilegal yang ada di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman," kata Penjabat sementara Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, Pemkab Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran kepolisian dan TNI terus gencar melakukan penertiban penjualan minuman keras, termasuk juga minuman oplosan.
"Penertiban ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Sleman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal dan minuman oplosan bisa melaporkan ke Pemkab Sleman," katanya.
Ia mengatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman juga telah melakukan pendataan jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman.
"Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin resmi dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan bahwa pihaknya terus gencar melakukan penertiban serentak terhadap toko atau kios penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.
"Penertiban tersebut dilakukan bersama jajaran Polresta Sleman, kapanewon dan perangkat kalurahan (setingkat desa) pada 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah kapanewon ini dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
"Terbitnya Instruksi Bupati Sleman ini merupakan respons dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," katanya.
Menurut dia, surat edaran bupati itu juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.