Pemkab Bantul perketat pengawasan dan pengendalian minuman keras oplosan

id Pemkab Bantul ,Pengawasan peredaran miras,Minuman oplosan

Pemkab Bantul perketat pengawasan dan pengendalian minuman keras oplosan

Kantor Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto ANTARA/Hery Sidik.

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta siapkan payung hukum dalam upaya memperketat pengawasan dan pengendalian minuman keras termasuk jenis oplosan guna melindungi masyarakat daerah ini dari bahaya maupun dampak kesehatannya.

"Terkait dengan minuman keras, tentu saja kemarin sudah ada korban terkait dengan oplosan juga, sehingga itu memang harus diperketat pengawasan dengan adanya perda (peraturan daerah) yang baru," kata Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta usai mengikuti Paripurna DPRD Bantul di Bantul, Senin.

Menurut dia, perda saat ini adalah Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, namun regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

"Terkait sanksi pengedar minuman keras nanti masih kita pertajam lagi, targetnya secepatnya. Harapan kami kita kejar supaya cepat selesai pembahasannya," katanya.

Termasuk besaran denda bagi pengedar minuman keras, kata dia, dalam regulasi tersebut akan dinaikkan atau disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul selalu kita instruksikan untuk peningkatan pengawasan, bahkan di era sebelum kita menjabat, ternyata Satpol PP sudah semakin intens pengawasannya, dan selalu melaksanakan operasi minuman keras," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bantul Titis Ajeng Ganis mengatakan, salah satu urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah kesehatan, termasuk kewajiban memproteksi masyarakatnya agar tidak mendapatkan minuman berbahaya yang dapat menyebabkan sakit bahkan kematian.

"Minuman keras atau minuman beralkohol merupakan minuman yang berbahaya, dan dapat menurunkan derajat kesehatan seseorang apabila dikonsumsi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban atas peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.

"Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda itu," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025