Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta menyebutkan kualitas udara di wilayah ini masuk kategori sedang berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

"Untuk di Kota Yogya berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masuk pada kategori sedang yaitu antara 50-100," ujar Ketua Tim Kerja Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta Intan Dewani dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Selasa.

Salah satu unsur yang memengaruhi kualitas udara, katanya, kendaraan bermotor yang operasional di jalan di Kota Yogyakarta idealnya harus memenuhi ambang batas untuk emisi gas buang.

"Harapannya memang kualitas udara itu akan lebih baik dengan ada pembatasan emisi," kata dia.

DLH Kota Yogyakarta menggelar uji emisi kendaraan selama 11-12 November 2024 guna mengontrol gas buang kendaraan sehingga tidak menyumbang polusi udara.

"Ini sifatnya gratis, harapannya dengan adanya uji emisi gas buang ini semua kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya, sehingga kualitas udara kita semakin baik," ujar dia.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut, kata Intan, telah direkomendasikan untuk diperbaiki atau dirawat di bengkel.

Menurut dia, kendaraan yang mempunyai potensi menyumbang karbon adalah kendaraan yang sudah lama atau berusia tua serta unsur perawatan kurang.

Oleh karena itu, ia mengharapkan, para pemilik kendaraan bermotor mampu merawat kendaraan agar bisa menekan potensi untuk menambah polusi udara.

"Ambang batas uji emisi kendaraan bermotor tergantung dari tahun kendaraan dan jenis kendaraan. Misalnya mobil yang tahun pembuatannya di bawah 2010 kadar CO karbon monoksida maksimal 4,5 persen dengan HC atau hidrokarbon 6.000 ppm," kata dia.

 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024