Tangerang (ANTARA) - Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso tetap menjalani masa hukuman di negara asalnya Filipina.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana," kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa.

Meski dipulangkan ke negara asalnya, terpidana mati Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," tuturnya.

Selain itu, Surya menjelaskan setelah melakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukkan daftar tangkal di wilayah Indonesia.

"Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," jelasnya.
Dalam hal ini, Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mary Jane tetap jalani masa hukuman di Filipina

Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024