Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/2). Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dengan alasan masih adanya proses hukum yang tengah berlangsung.

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ronny mengungkapkan kliennya mengajukan penundaan lantaran telah kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini, kata dia, berkaitan dengan status hukum yang belum sepenuhnya dibahas dalam putusan sebelumnya.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.

"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025," kata Ronny.

Sementara itu, KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (17/2) pagi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan pemanggilan tersebut.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada Kamis (13/2), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka. Hakim menyebut permohonan tersebut kabur dan tidak jelas, serta mengabulkan eksepsi dari KPK.

Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara suap yang melibatkan eks anggota KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. KPK menduga Hasto berperan dalam pengaturan suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
 

Baca juga: Hari ini, KPK panggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka

Baca juga: Advokat Daniel Masiku diperiksa KPK

Baca juga: KPK periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto Kristiyanto ajukan penundaan pemeriksaan ke KPK

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025