Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) akan tetap dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025. Hal ini tetap berlaku meski kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara HK dan tim. KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hal ini tetap berlaku meski kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Kalau menurut ketentuan hukum, ada praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta (17/2).
 

Baca juga: Sidang praperadilan belum usai, Hasto Kristiyanto minta pemeriksaan KPK ditunda
 

Ia menambahkan bahwa penundaan hanya bisa terjadi jika ada keputusan dari hakim praperadilan yang menginstruksikan penghentian pemeriksaan hingga ada putusan.

"Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (17/2), namun ia mengajukan permohonan penundaan dengan alasan tengah mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan langkah itu ditempuh karena kliennya masih mempertanyakan legalitas status tersangka yang ditetapkan KPK.


Baca juga: Hari ini, KPK panggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka
 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan Hasto, dengan alasan permohonannya dianggap kabur atau tidak jelas.

Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, terkait kasus dugaan suap dalam upaya menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto berperan dalam mengatur serta mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Hasto juga disebut mengatur aliran dana suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina pada periode 16-23 Desember 2019.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa (18/2) menyatakan dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum. Ia menekankan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

"Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti, bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati.

Menurut dia, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di tengah masyarakat.

Sekjen PDI Perjuangan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara koperatif. Namun, dia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.



Baca juga: KPK sebut Hasto belum ditahan karena ada saksi belum diperiksa

Baca juga: Hasto siap secara formal dan materiel menjalani proses hukumnya

Baca juga: Hasto minta kader dan simpatisan PDIP tetap tenang
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Pemeriksaan Hasto tetap dijadwalkan pada 20 Februari

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025