Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan puluhan botol berisi minuman keras dalam razia penyakit masyarakat yang digelar jajarannya pada Rabu (13/8) malam, atau menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

"Total ada 50 botol minuman keras oplosan jenis AL, dua botol anggur kolesom, 24 botol vodka berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda wilayah Kecamatan Kretek," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya di Bantul, Kamis.

Menurut dia, razia penyakit masyarakat tersebut berawal adanya informasi dari warga terkait aktifitas jual beli minuman keras ilegal di tempat kos di wilayah Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek.

Baca juga: Polda DIY sita 2.338 botol minuman keras ilegal

Dia mengatakan, berbagai minuman keras oplosan tersebut disita petugas kepolisian dari pelaku berinisial IBP (28) warga Boyolali Jawa Tengah, dan K (27) warga Wonosobo, Jawa Tengah.

"Untuk saat ini, barang bukti minuman keras tersebut sudah diamankan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kretek untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas kondisi tersebut, Pihaknya berharap peran serta dari masyarakat maupun pihak terkait dalam memberantas peredaran minuman keras di lingkungannya.

Baca juga: Polda DIY menyita 1.672 botol miras ilegal

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

"Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti," katanya.

Baca juga: Polda DIY sita 13.522 botol minuman keras ilegal

Baca juga: Polres Bantul menyita puluhan botol miras dalam Operasi Pekat Progo 2025


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025