Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan ruang bermain ramah anak (RBRA) yang terstandardisasi sebagai upaya mewujudkan Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak dan memberi perlindungan terhadap tumbuh kembang anak.
"Kita perlu memberikan perhatian bagi tumbuh kembang anak, salah satunya dengan mewujudkan sarana prasarana yang memadai, di antaranya ruang bermain ramah anak yang terstandardisasi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada penilaian Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Masjid Agung di Bantul, Jumat.
Menurut dia, di Bantul kurang lebih 30 persen dari penduduknya merupakan anak-anak, sehingga wajib dilindungi hak-haknya. Sebagai salah satu cara mewujudkan perlindungan terhadap anak, dilakukan penilaian Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Masjid Agung.
RBRA Masjid Agung Bantul merupakan ruang bermain yang berada di komplek masjid tersebut, dengan memiliki berbagai wahana permainan. Ruang bermain yang berada di tempat strategis dan aman bagi anak-anak itu selesai dibangun pada 2024 dan terus dilakukan penyempurnaan.
"Ruang bermain ramah anak merupakan bagian penting dari indikator kabupaten layak anak, sehingga akan terus kita sempurnakan, tidak hanya di Masjid Agung Bantul, namun juga di tempat-tempat lain dan rumah ibadah lain," katanya.
Perwakilan Tim Auditor Lapangan RBRA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Debi Ratnaning Utami mengatakan, perlindungan anak tidak hanya mencakup perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, tetapi juga salah satunya adalah pemenuhan hak anak, dan terkait hak bermain mereka.
"Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 terkait Pelayanan Pemenuhan Hak Anak sudah tercantum secara jelas bahwa RBRA harus ada di setiap kabupaten/kota sebagai wadah bagi anak untuk bermain secara aman, nyaman, inklusif, dan juga tentu saja terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," katanya.
Dia mengatakan, standardisasi RBRA ini sudah dilakukan sejak 2018. Saat ini sudah ada 101 RBA yang sudah terstandardisasi menjadi RBRA dengan berbagai peringkat, mulai dari pratama hingga paripurna. Pada 2025, ada 54 RBA yang distandardisasi, salah satunya RBRA Taman Masjid Agung Bantul.
Dari hasil penilaian Standardisasi tersebut, diambil kesimpulan bahwa RBRA Taman Masjid Agung mendapatkan nilai 593 dan diusulkan mendapat Surat Keputusan untuk diberi Anugerah dengan Peringkat RBRA tanpa perbaikan.
