Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mempertimbangkan asas lex favor reo atau hukum yang lebih menguntungkan pada putusan akhir kasus dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
"Hal ini akan dipertimbangkan apabila relevan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar hakim anggota Sunoto dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Pernyataan tersebut merespons nota keberatan penasihat hukum Nadiem yang mendalilkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf L, yang mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi, maka dakwaan seharusnya menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP baru.
Terhadap dalil tersebut Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain menurut UU.
Hakim Sunoto menuturkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, merupakan UU khusus atau lex specialis, yang mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana korupsi dan tetap berlaku.
Sementara itu, penerapan asas lex favor reo, dinilai Majelis Hakim memerlukan perbandingan dan pertimbangan mendalam mengenai ketentuan mana yang lebih menguntungkan terdakwa, baik dari segi rumusan delik maupun ancaman pidana, yang harus diputus bersama-sama dengan pokok perkara setelah berbagai fakta hukum terungkap di persidangan.
"Dengan demikian keberatan ini harus ditolak dengan catatan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan penerapan asas lex favor reo dalam putusan akhir," ucap Sunoto.
Adapun Majelis Hakim menolak nota keberatan Nadiem lantaran berbagai keberatan formil (formal) yang diajukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Majelis hakim berpendapat keberatan-keberatan Nadiem dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Hakim akan pertimbangkan asas lex favor reo pada vonis Nadiem
Majelis Hakim akan mempertimbangkan asas lex favor reo pada vonis dugaan korupsi Nadiem
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kanan) mencium tangan ayahnya, Nono Anwar Makarim (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Saksi sebut semua rapat daring Nadiem saat jadi menteri tak boleh direkam
23 February 2026 17:38 WIB
Jaksa mengaku khawatir hasil audit kasus dugaan korupsi Nadiem disalahgunakan di luar sidang
12 January 2026 20:18 WIB