Nadiem Makarim tiga kali ajukan pengalihan penahanan kasus Chromebook

id Nadiem Makarim, Pengalihan Penahanan, Korupsi Chromebook, Kemendikbudristek

Nadiem Makarim tiga kali ajukan pengalihan penahanan kasus Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2026). Sidang lanjutan Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Meidijati dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borobudur Jakarta Ahmad Redi. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya sudah tiga kali mengajukan pengalihan status tahanan terkait kasus Chromebook, seiring kondisi kesehatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut.

Peralihan itu didasari oleh fakta dari surat keterangan rumah sakit dan dokter, yang telah diajukan sejak bulan Ramadhan beberapa waktu lalu.

"Untuk itu, pada saat kami melaporkan atau pengajuan terakhir, majelis hakim sedang bermusyawarah," ucap Zaid saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia berharap permohonan peralihan status tahanan tersebut bisa dikabulkan majelis hakim dengan alasan kemanusiaan.

Zaid menuturkan sebelum sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, kliennya sudah sempat menjalani tindakan operasi satu kali. Sepanjang persidangan berlangsung, Nadiem pun kembali menjalani tiga kali operasi.

"Makanya daripada penyakitnya bolak-balik, kami mohon peralihan saja," tuturnya.

Kendati demikian, is menegaskan apabila peralihan status tahanan Nadiem disetujui majelis hakim, hal itu tidak akan mengendurkan atau mengurangi semangat kliennya.

Menurut ia, Nadiem akan tetap membuktikan diri terhadap catatan sejarah bangsa Indonesia bahwa tidak bersalah melakukan korupsi saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Apalagi, sidang pemeriksaan ahli sudah membuktikan transaksi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Nadiem bahwa tidak ada uang masuk sebesar Rp809 miliar.

"Mudah-mudahan permohonan peralihan status tahanan ini dikabulkan dan Pak Nadiem bisa segera dibebaskan," kata Zaid.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem Makarim tiga kali ajukan pengalihan penahanan kasus Chromebook

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.