Bantul (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan Sosialisasi Pembuatan Peta Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan sebagai upaya peningkatan kualitas data pertanahan di wilayah ini.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dalam program KKNP-PTLP Tahun Akademik 2025/2026. Acara berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah BPN DIY, STPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, serta perwakilan dari 25 kalurahan lokasi kegiatan KW456 di Kabupaten Bantul.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Tri Harnanto, S.Sos., M.H dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan KKNP STPN merupakan bagian penting dalam perbaikan kualitas data pertanahan sekaligus percepatan pemetaan bidang tanah.
“Kegiatan KKNP yang akan dilaksanakan mulai 9 Februari 2026 melibatkan 40 taruna dan taruni STPN. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam perbaikan data serta mengurangi jumlah bidang tanah K4 yang belum terploting,” ujar Tri Harnanto.
Tri menambahkan, taruna STPN berperan melakukan pendataan dan memastikan bidang tanah ditempatkan sesuai lokasi yang benar dan valid berdasarkan dokumen administrasi. Ia juga menekankan pentingnya dukungan Jagabaya dan Pemerintah Kalurahan dalam memberikan informasi serta pendampingan di lapangan.
Surveyor Kadastral Madya, Wisang Wisunandar, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa KW456 berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak ditangani secara sistematis melalui pemetaan yang akurat.
“Tujuan utama pembuatan peta tematik adalah memastikan seluruh bidang tanah terdaftar dan terpetakan secara valid. Banyak sertipikat yang belum terploting atau terploting tetapi tidak sesuai lokasi sebenarnya. Melalui kegiatan ini, kualitas data pertanahan dapat ditingkatkan sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah sengketa,” jelasnya.
“Tujuan utama pembuatan peta tematik adalah memastikan seluruh bidang tanah terdaftar dan terpetakan secara valid. Banyak sertipikat yang belum terploting atau terploting tetapi tidak sesuai lokasi sebenarnya. Melalui kegiatan ini, kualitas data pertanahan dapat ditingkatkan sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah sengketa,” jelasnya.
Ia menambahkan, data yang dikumpulkan di tingkat kalurahan mencakup informasi letak, batas, luas, status pendaftaran, penggunaan dan pemanfaatan tanah, pihak pemilik dan pengelola, serta dokumen dasar pemanfaatan tanah. Dukungan pemerintah kalurahan sangat diperlukan, baik berupa pendampingan, penyediaan tempat, sosialisasi kepada masyarakat, maupun penyediaan data seperti peta blok PBB, informasi tanah kasultanan dan kadipaten, data bidang tanah, alas hak kepemilikan, serta informasi lokasi penting seperti fasilitas umum.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, Subagya, S.H., M.M., menegaskan bahwa mahasiswa KKNP STPN akan menjadi mitra strategis dalam proses identifikasi dan validasi data pertanahan di kalurahan.
“Data yang dibawa mahasiswa ke lapangan merupakan hasil cleansing arsip bidang tanah KW456 di Kantor Pertanahan. Mahasiswa akan melakukan sensus pertanahan terhadap bidang tanah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat, dengan pendampingan dari pihak Kalurahan,” ungkap Subagya.
Lektor Kepala STPN, Ir. Eko Budi Wahyono, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan KKNP di wilayah DIY dan Jawa Tengah difokuskan pada integrasi data serta pemetaan bidang tanah yang telah terdaftar.
“Di Kabupaten Bantul, kegiatan akan dilaksanakan di 25 kalurahan dengan melibatkan 40 mahasiswa KKNP. Hasil kegiatan berupa peta informasi pertanahan yang memuat bidang tanah terdaftar beserta informasi penggunaan dan pemanfaatannya. Peta ini dapat menjadi instrumen kontrol bagi pemerintah kalurahan maupun Kantor Pertanahan,” terang Eko Budi Wahyono.
Ia menambahkan, sebelum turun ke lapangan mahasiswa akan dibekali pelatihan terkait identifikasi Tanah Kas Desa, Tanah Kasultanan dan Kadipaten, serta pemetaan bidang tanah Hak Milik. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 52 hari sesuai DIPA dan dapat dilanjutkan hingga satu semester apabila diperlukan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang menjadi ruang diskusi bagi para jagabaya kalurahan untuk menyampaikan persoalan di lapangan, mulai dari sertipikat yang belum terbit, perbedaan batas bidang tanah, potensi tumpang tindih, hingga kesalahan pengukuran pada program sertipikasi sebelumnya. Para narasumber menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi data, pelaporan perbaikan peta digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku, koordinasi dengan Kantor Pertanahan, serta pengajuan penataan batas bagi bidang tanah yang terindikasi bermasalah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara Kantor Pertanahan, STPN, pemerintah kalurahan, dan masyarakat mengenai pentingnya peta informasi geospasial tematik sebagai dasar pengelolaan pertanahan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan.
Kegiatan KKNP STPN di Kabupaten Bantul menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan data pertanahan yang valid dan terintegrasi, sekaligus memperkuat upaya pencegahan sengketa serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.