Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai perubahan skema pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 sebagai peluang investasi daerah untuk memperkuat ekosistem elektrifikasi nasional. 

“Hal ini harus dilihat sebagai suatu hal yang positif, dan harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi para pemangku kebijakan di level provinsi. Bukan tidak mungkin akan mendatangkan aliran investasi di ekosistem atau industri kendaraan listrik karena akan menjadi daya tarik investor apabila pemerintahan di tingkat daerah mendukung elektrifikasi,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo Achmad Rofiqi dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan besaran insentif, termasuk pembebasan atau pengurangan pajak.

Periklindo melihat kebijakan ini sebagai ruang strategis bagi daerah untuk menarik investasi dan memperluas adopsi kendaraan listrik, khususnya di luar Pulau Jawa.

Dukungan daerah dinilai berpotensi menjadi daya tarik tambahan bagi investor dalam mengembangkan industri kendaraan listrik dan ekosistem pendukungnya.

“Asosiasi mengharapkan ini menjadi peluang, tinggal bagaimana memanfaatkannya,” ujar Achmad.

Baca juga: Gaikindo sebut adil jika mobil listrik dikenakan pajak

Baca juga: Kemenperin harap perubahan pajak mobil listrik tak ganggu produksi

Menurutnya, fleksibilitas kebijakan fiskal di daerah juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong insentif bagi pengguna awal (early adopter), sekaligus mempercepat pemerataan penggunaan kendaraan listrik secara nasional.

Periklindo menyebut Permendagri No. 11 Tahun 2026 tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan beberapa keleluasaan bagi konsumen maupun industri, seperti pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Regulasi baru tersebut juga, menurut Periklindo, berpotensi memfasilitasi insentif bagi kendaraan listrik baru, kendaraan eksisting, serta kendaraan hasil konversi, kebijakan yang sangat vital untuk menjaga momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.

Meski demikian, Periklindo juga mengingatkan adanya risiko jika kebijakan antar daerah tidak selaras.

Wacana kenaikan pajak kendaraan listrik di sejumlah wilayah dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri yang masih berada pada tahap awal, dengan tingkat penetrasi pasar yang masih di bawah 5 persen.

“Penyerahan kewenangan fiskal sepenuhnya kepada daerah berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan antar wilayah, yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri,” Imbuhnya.

Periklindo menilai konsistensi kebijakan menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan industri.

Sejumlah daerah kini mulai merespons regulasi tersebut, termasuk DKI Jakarta yang tengah menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik di wilayahnya.








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Skema baru pajak EV, Periklindo soroti peluang investasi daerah