Logo Header Antaranews Jogja

Butuh regulasi mobil listrik hindari tragedi kecelakaan KA

Selasa, 12 Mei 2026 11:54 WIB
Image Print
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Catarina Cori Pradnya Paramita (kedua kiri). (ANTARA/HO-Universitas Krisnadwipayana)

Jakarta (ANTARA) - Akademisi Ilmu Administrasi dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Catarina Cori Pradnya Paramita mengemukakan regulasi mobil listrik diperlukan guna menghindari berulangnya tragedi kecelakaan kereta api yang terjadi baru-baru ini.

Menurutnya, kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada Senin (27/4) mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan (regulasi) dan implementasi di lapangan.

"Meski regulasi terkait transportasi dan perkeretaapian sudah ada, namun tidak demikian dengan kendaraan listrik," ucap Catarina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dikatakan bahwa regulasi yang lebih konkrit dan komprehensif diperlukan lantaran tanpa regulasi tegas terkait kendaraan listrik, maka akan menurunkan pula minat orang membelinya.

Di Singapura sejak awal 2026, kata dia, muncul keraguan dan kritik praktis dari warga maupun pengamat terhadap mobil listrik (EV), salah satu alasannya terkait sensitivitas mobil listrik.

Karenanya, dia berpendapat pemerintah Indonesia harus lebih berhati-hati dan membuat regulasi yang benar-benar mampu mengatasi persoalan, khususnya dalam kondisi darurat.

Dalam manajemen kondisi darurat, disebutkan soal mitigasi dan kesiapsiagaan, di mana dalam menghadapi keadaan darurat dibutuhkan pemulihan dan respons cepat.

Dengan begitu, Catarin pun merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi pemerintah sesuai konsep Tata Kelola Publik Baru (NPG) serta reformasi akuntabilitas publik yang memperjelas pembagian tanggung jawab antar-aktor.

Dijelaskan bahwa saat ini terdapat pergeseran paradigma administrasi publik dari Administrasi Publik Lama (OPA) ke Manajemen Publik Baru (NPM) dan NPG. Konsep NPG menekankan efisiensi, kinerja, dan pengukuran output atau orientasi hasil pada sektor publik.

Demikian pula, lanjut dia, diperlukan peningkatan kapasitas organisasi melalui pengembangan sistem manajemen risiko berbasis teknologi.

"Perlunya penerapan prinsip new public service yang mengutamakan keselamatan sebagai hak publik serta pembangunan sistem high reliability sehingga tercipta sistem transportasi yang tahan terhadap kesalahan," tutur Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unkris itu.

Dengan demikian, ia menyebut tragedi KA di Bekasi Timur lebih tepat dipahami sebagai kesalahan sistemik, bukan sekadar kesalahan individu. Pasalnya, sistem yang baik harus dapat mengantisipasi kesalahan manusia.

Maka dari itu, dia berharap adanya perbaikan menyeluruh melalui penguatan tata kelola, akuntabilitas, serta kapasitas birokrasi, agar publik merasa aman dan nyaman menggunakan transportasi.

Adapun tragedi kecelakaan KA di Bekasi Timur bermula dari insiden taksi listrik yang mogok atau di perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 85, dekat Stasiun KA Bekasi Timur, yang kemudian menyebabkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tertempel mobil taksi tersebut dan memicu tabrakan lanjutan oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan keterangan sopir taksi Green SM berinisial RRP yang berhasil selamat saat insiden kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan berdasarkan keterangan yang bersangkutan pada saat itu mobil berhenti atau mati di perlintasan sebidang jalur kereta api.

"Pada saat sopir ingin keluar membuka pintu, tetapi tidak bisa. Transmisi berpindah ke parkir," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/5).

Kemudian, Budi menjelaskan sopir mencoba untuk mematikan kendaraan, membuka, baru bisa menurunkan kaca mobil.

Dengan demikian, sambung dia, sopir baru bisa keluar selamat dari kendaraan dibantu oleh warga sekitar melalui jendela mobil bagian sopir.

Namun, saat dikonfirmasi terkait penyebab kendaraan berhenti atau mati, Budi menyebutkan hal tersebut masih dilakukan pendalaman.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026