Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri segera menyusun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menindaklanjuti seluruh usulan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Usulan dan rekomendasi KPRP itu yang dikemas dalam 10 jilid buku setebal 3.500 halaman, telah diserahkan dan dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
“Terkait juga dengan masalah tata kelola, kami sudah susun, mana yang masuk strategi, grand strategy jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri, dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Kapolri saat jumpa pers di Istana Merdeka setelah dirinya dan Komisi Percepatan Reformasi Polri menghadap Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga merespons usulan KPRP terkait pembatasan jabatan di luar institusi Polri untuk para perwira polisi.
Listyo menyebut Polri akan segera merapatkan usulan tersebut dengan kementerian terkait.
“Penempatan (perwira polisi, red.) di luar struktur, kami segera akan rapatkan dengan menteri, Menko (menteri koordinator, red.) Hukum,” ujar Listyo.
Kemudian, Listyo juga menyampaikan sikap Polri terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kami laksanakan,” kata Listyo Sigit.
Diketahui, Presiden Prabowo menerima laporan mengenai hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, di Istana Merdeka, Selasa.
Dalam pertemuan itu, sebanyak 8 dari 10 anggota KPRP hadir, yaitu Jimly selaku ketua merangkap anggota, kemudian Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri selaku anggota, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota.
Kemudian, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan selaku anggota, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku anggota, mantan Ketua MK dan eks Menko Polhukam Mahfud MD selaku anggota, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit sebagai anggota, dan mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz sebagai anggota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri susun strategi tindak lanjuti usulan Komisi Reformasi Polri