Yogyakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar agenda pemusnahan 103.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan beberapa jenis narkotika lainnya di Kantor BNNP DIY, Rabu (20/5). 

"Kita melaksanakan pemusnahan temuan barang bukti narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami, dan keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di DIY," kata Kepala BNNP DIY Kombes Pol Faried Zulkarnain, di Yogyakarta, Rabu (20/6).

Ia menyampaikan ada sebanyak 103 toples berisi pil jenis Trihexyphenidyl yang masyarakat banyak menyebutnya sebagai pil sapi, narkotika jenis lain seberat 575 gram, dan sabu seberat 4,46 gram.

"Pemusnahan temuan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat," kata Faried.

Dari sana, lanjut dia, masyarakat akan tahu bahwa barang bukti narkoba hasil pengungkapan perkara tidak akan disalahgunakan, melainkan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari satu orang (tersangka) yang kasusnya sudah dirilis sebelumnya," katanya.

Ia menilai peredaran narkoba di DIY saat ini semakin mengkhawatirkan baik dalam bentuk narkotika konvensional maupun dalam bentuk sintetis, bahkan juga jenis obat-obatan yang disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.

"Narkotika ini dapat merusak generasi muda apabila tidak dilakukan penanganan secara serius atau bersama-sama," kata Faried.

Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya di DIY, untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan media sosial untuk transaksi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

"Laporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, serta memperkuat ketahanan keluarga agar generasi muda tidak terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba," katanya.