Logo Header Antaranews Jogja

Rumah produksi di daerah harapkan aturan penayangan film di bioskop

Rabu, 20 Mei 2026 20:19 WIB
Image Print
Perwakilan produser dari sejumlah rumah produksi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Fitra Ashari)

Jakarta (ANTARA) - Perwakilan produser dari beberapa rumah produksi di daerah menyampaikan permohonan kepada Komisi VII DPR agar mengupayakan penyusunan aturan mengenai penayangan film di bioskop.

Nicki R. V selaku pemilik dan produser rumah produksi 786 Production di Makassar mengemukakan bahwa rumah-rumah produksi di daerah susah berkembang karena film daerah belum mendapat banyak kesempatan untuk diputar di jaringan bioskop.

"Harus ada sebuah badan atau pemerintah yang turun tangan untuk mewakili dan melihat bagaimana cara peredaran film nasional," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menilai pengalokasian penayangan film di bioskop Indonesia belum adil dan setara, masih didominasi oleh film-film buatan rumah produksi besar yang berbasis di Pulau Jawa.

Menurut klaim dia, sekitar 50 persen film Indonesia yang ditayangkan di bioskop hanya diproduksi oleh lima sampai tujuh rumah produksi besar.

Dia mengemukakan perlunya pengaturan untuk mencegah dominasi rumah produksi besar dalam pengalokasian waktu pemutaran film di bioskop.

"Kami mohon pemerintah harus cabut wewenang jadwal jam tayang yang diberikan kepada bioskop, yang mereka bikin hanya PH-PH tertentu yang bisa mendapatkan jadwal tayang, kalau itu terus diberikan masa depan bioskop akan suram, harus ada badan pemerintah yang kelola jadwal tayang," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, jumlah bioskop di tingkat provinsi dan kabupaten perlu diperbanyak untuk mendukung perkembangan industri film di daerah.

Senada dengan Nicki, produser dari PH Anak Bangsa di Jakarta, Faridsyah Zikri, mengatakan bahwa rumah produksi dengan akses layar terbatas seringkali susah bersaing dengan rumah produksi besar yang mendapat akses untuk menayangkan film di ratusan hingga ribuan layar bioskop.

Faridsyah menyampaikan perlunya keadilan dan transparansi dari pengelola bioskop dalam penentuan jatah penayangan film.

Ia mengusulkan penerapan ketentuan akses minimal penayangan film di 100 layar selama tujuh hari di seluruh bioskop Indonesia.

"Kita minta 100 layar dan dipertahankan tujuh hari, kalau memang kita buruk ya sudah, berarti sportif, penonton memang enggak suka dengan film kita. Kalau enggak bagus wajar lah kita diturunkan, itu sudah dijalankan Malaysia," katanya.

Sementara itu, Fadli Fuad selaku produser dari PH Black & White Pictures mengemukakan perlunya pengelola bioskop mengevaluasi sistem penayangan film dan membantu rumah produksi kecil mendapat kesetaraan akses pemutaran film di jaringan bioskop.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rumah produksi di daerah harapkan aturan penayangan film di bioskop



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026