Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menyosialisasikan kebijakan keimigrasian dan diseminasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pemilik penginapan guna meningkatkan kesadaran mereka melaporkan orang asing yang menginap di tempat usahanya.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan keimigrasian terutama teman-teman di pemilik penginapan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo Mohammad Wahyudiyantoro usai sosialisasi di Bantul, DIY, Rabu.
Dengan sosialisasi kebijakan keimigrasian tersebut, kata dia, harapannya pemilik penginapan atau hotel agar secara kontinyu melaporkan keberadaan orang asing yang menginap.
"Cara mengakses login kemudian memberikan pelaporan itu sangat simpel sekali. Jadi harapannya dengan pelaporan orang asing yang menginap di penginapan akan terdeteksi kemana pergerakan orang asing itu selama berada di wilayah Indonesia," katanya.
Dengan demikian, kata dia, harapannya ke depannya terutama di wilayah Bantul yang menjadi wilayah kerjanya juga akan mengurangi pelanggaran yang ada, atau yang dilakukan oleh orang asing ketika menginap tersebut.
Dia mengatakan, potensi pelanggaran di Bantul saat ini masih sedikit, namun ada beberapa perusahaan-perusahaan itu perlu melakukan pelaporan secara rutin ke kantor Imigrasi Kulon Progo.
"Beberapa waktu lalu ada dua orang yang kita kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian karena yang bersangkutan ini backpacker kami temukan sedang mengamen. Sehingga kita lakukan proses pendetensian dan dilanjutkan dengan pendeportasian," katanya.
Menurut dia, kewajiban dari pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di penginapannya itu ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan demikian, kata dia, sosialisasi kebijakan keimigrasian bagi pemilik penginapan dalam rangka instruksi dari Ditjen Imigrasi untuk lebih menggalakkan APOA.
"Jadi dengan adanya hotel atau penginapan ataupun pemondokan yang melapor peredaran orang asing yang tinggal di penginapannya itu akan sangat membantu kita dalam hal-hal proses pengawasan keimigrasian," katanya.