Sleman (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana medis yang menimpa seorang balita di RSUD Prambanan pada akhir April 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama di Sleman, Selasa, menyatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai peristiwa yang menimpa almh Naura Dwi Meydita Putri (3) dan memastikan permasalahan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen dari pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur. Saat ini, proses komunikasi antara pihak rumah sakit dengan kuasa hukum keluarga sedang berjalan," kata Cahya.

Ia menjelaskan pendampingan hukum bagi pihak rumah sakit difasilitasi oleh bagian hukum Pemerintah Kabupaten Sleman. Terkait substansi medis, Cahya menyebutkan hal tersebut menjadi kewenangan tim medis untuk memberikan penjelasan secara mendalam.

"Untuk detail medis, seperti prosedur pemberian obat penenang saat CT scan, itu nanti dokternya yang lebih berwenang menjawab. Kami akan mengikuti proses hukum yang ada," tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Prambanan Ratih Susila menyampaikan pihak rumah sakit telah melakukan audit internal melalui komite etik dan komite medik segera setelah peristiwa tersebut mencuat.

Ratih menegaskan bahwa RSUD Prambanan bersikap kooperatif dan sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak keluarga serta kuasa hukum untuk memaparkan kronologis dan resume medis pasien.

"Kami sudah menyiapkan semuanya, mulai dari kronologis hingga ringkasan medis. Kami sedang menunggu jadwal dari pihak kuasa hukum keluarga agar dapat memberikan keterangan secara resmi," kata Ratih.

Ia menambahkan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai hasil audit medis yang telah dilakukan.

Sebelumnya, Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Purnomo Susanto mengatakan ia mendampingi Anastasia Niken Purwandari sebagai pelapor sekaligus ibu dari anak korban dugaan kelalaian penanganan medis ke Polda DIY untuk mengikuti proses pemeriksaan awal di Ditreskrimsus.

"Peristiwa lengkapnya sudah disampaikan oleh klien kami ke penyelidik," kata Purnomo.

Ia menyebut klien yang ia dampingi telah menjalani dua kali pemeriksaan yakni pertama pada tanggal 17 Mei 2026 dengan total 14 pertanyaan dan hari ini dengan total 28 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyelidik. 

Saat diperiksa, kliennya menjelaskan tentang kronologi kejadian yang menimpa anak dari pelapor sekaligus korban yakni Naura Dwi Medita (3) yang meninggal dunia di salah satu RSUD di Yogyakarta. 

Pada 27 April 2026, lanjut Purnomo, anak tersebut menjalani pemeriksaan di salah satu RSUD Prambanan yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan pertama pada bulan Maret setelah mendapatkan rujukan dari Posyandu setempat. 

"Lingkar kepala dari si anak Naura ini di angka 46 centimeter yang menurut Kader Posyandu menjadi perhatian sehingga diberi rujukan untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Pemeriksaan awal di Maret, lanjutnya, si anak diberi multivitamin yang kemudian pada 27 April dilakukan pengecekan kembali terkait perkembangan lingkar kepala si anak, namun ternyata masih tidak ada perubahan.

"Dokter yang memeriksa saat itu menyarankan untuk dilakukan CT scan," kata Purnomo.

Ia menyebut proses CT scan pun kemudian dilakukan di ruang radiologi dan si anak diberi obat dahulu sebelum dilakukan CT scan yang oleh pihak rumah sakit menyebutnya sebagai tindakan sedasi.

"Setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu, anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Menurutnya berdasarkan surat keterangan kematian, dari pihak rumah sakit hanya menyebutkan jenis jenazah sebagai non-infeksius, namun keterangan perihal penyebab kematian tidak diuraikan secara detail. 

"Belum ada (penjelasan pihak rumah sakit), yang ada hanya menjelaskan soal tindakan sedasi saja. Nah tindakan sedasi itu yang kemudian kami bersama tim melakukan pendalaman soal bagaimana sedasi itu," kata Purnomo. 

Ia kembali menegaskan kelalaian tindakan medis itu masih bersifat dugaan dan ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Karena kita kan sudah melapor ke kepolisian jadi kepolisian biar kemudian memproses ini, apakah kemudian dugaan malpraktik atau ada kelalaian atau tidak, itu nanti biar kami sepenuhnya menyerahkan kepada kepolisian," katanya.