
KPK tahan Wali Kota Semarang

Semarang (ANTARA Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali
"Tersangka ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini (Jumat)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat dihubungi dari
Menurut Johan, penyidik KPK merasa perlu melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Proses penyidikan akan terus berjalan dan kemungkinan tersangka akan disidangkan di
Sebelumnya, pada Selasa (27/3), Wali
Pada hari Jumat (16/3), KPK menetapkan Wali kota Semarang Soemarmo sebagai seorang tersangka lain kasus suap kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 setelah menemukan alat bukti yang cukup kuat dalam proses pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD
Dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes
Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.
Hingga saat ini, baru berkas tersangka Akhmat Zaenuri yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada hari Kamis (9/2).
Dalam
(KR-WSN)
Pewarta :
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
