Logo Header Antaranews Jogja

KPK tahan Wali Kota Semarang

Jumat, 30 Maret 2012 19:13 WIB
Image Print
Soemarmo

Semarang (ANTARA Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali kota Semarang Soemarmo di Rumah Tahanan Cipinang setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK di Jakarta pada Jumat sejak pukul 10.00 WIB.

"Tersangka ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini (Jumat)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat dihubungi dari Semarang, Jumat.

Menurut Johan, penyidik KPK merasa perlu melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Proses penyidikan akan terus berjalan dan kemungkinan tersangka akan disidangkan di Jakarta yang juga ada Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/3), Wali kota Semarang Soemarmo mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta dengan alasan sakit.

Pada hari Jumat (16/3), KPK menetapkan Wali kota Semarang Soemarmo sebagai seorang tersangka lain kasus suap kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 setelah menemukan alat bukti yang cukup kuat dalam proses pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat pada tanggal 24 November 2011.

Dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.

Hingga saat ini, baru berkas tersangka Akhmat Zaenuri yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada hari Kamis (9/2).

Dalam surat dakwaan atas terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap jika Wali kota Semarang Soemarmo memerintahkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap anggota DPRD setempat terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.

(KR-WSN)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026