Logo Header Antaranews Jogja

Pelaksanaan E-KTP Sleman capai 76 persen

Rabu, 2 Mei 2012 17:29 WIB
Image Print
Ilustrasi perekaman data pembuatan e-KTP (Foto antaranews.com)

Sleman (ANTARA Jogja) - Pelaksanaan E-KTP di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sampai April 2012 mencapai 76 persen atau 620.000 dari total 811.000 warga.

"Sedangkan sisanya yang 24 persen masih dilayani sampai dengan akhir tahun 2012 ini tanpa biaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman Supardi, Rabu.

Menurut dia, untuk pelayanan E-KTP setelah 2012 akan dikenakan biaya Rp30.000 sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2012.

"Sisanya yang 24 persen tersebut disebabkan berbagai hal antara lain waktu diundang tidak hadir karena sakit, meninggal dunia dan pindah tempat bahkan ada yang beranggapan bahwa KTP tidak terlalu penting," katanya.

Ia mengatakan, dari berbagai kendala tersebut masyarakat diharapkan berpartisipasi dan hadir dalam pelaksanaan E-KTP yang berlangsung di kecamatan masing-masing.

"Karena manfaat KTP sangat penting, urusan apapun pasti menggunakan KTP, belum lagi bila ada ada operasi KTP maka mereka yang tidak bisa menunjukkan KTP akan dikenai pidana maupun denda," katanya.

Supardi mengatakan, karena begitu pentingnya KTP maka, masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin karena mulai Mei hingga Desember 2012 masih tetap dilayani di kecamatan masing-masing dengan tanpa biaya dengan persyaratan yang telah ditentukan misalnya KK dan KTP saat ini yang harus aktif adalah masyarakat.

"Mereka yang pada Mei sudah berusia 17 tahun diharapkan untuk mencari KTP regular dengan biaya Rp6.000," katanya.

Ia mengatakan, mulai Januari 2013 nanti pelayanan E-KTP sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 dikenakan retribusi sebesar Rp30.000.

"Bagi masyarakat yang belum mencari E-KTP segera datang di kecamatan setempat agar tidak kena retribusi sesuai Perda tersebut," katanya.

Sementara kendala yang dihadapi selama ini antara lain listrik mati dan alat rusak.

"Sedang KTP jadi setidaknya sebelum akhir Desember 2012 karena proses pembuatan KTP di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, sedangkan setelah 2012 proses E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, karena dinas sudah diberi alat sebanyak dua buah hingga pelayanan E-KTP nantinya lebih cepat," katanya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sleman Sofwan Nugroho mengatakan, bagi masyarakat yang belum datang ke kecamatan agar sisa waktu sampai Desember nanti dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk proses pembuatan perekapan data E-KTP selagi semuanya masih gratis.

"Bagi mereka yang akan proses E-KTP di kecamatan agar lapor dulu ke dukuh masing-masing, jangan sampai sudah datang di kecamatan tetapi tidak bisa dilayani karena terkait data base E-KTP, kalau sudah lapor ke dukuh maka nanti akan koordinasi dengan kecamatan, karena ada data yang belum masuk di kecamatan," katanya.

(U.V001)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026