Logo Header Antaranews Jogja

Pemprov DIY akan bangun "jalur outer ringroad"

Senin, 7 Mei 2012 20:03 WIB
Image Print
Kepadatan lalu lintas di Jalan Malioboro (Foto ANTARA/Noverandika)

Jogja (ANTARA Jogja) - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan membangun "jalur outer ringroad" untuk memecah lalu lintas kendaraan bermotor yang masuk ke wilayah kota.

"Pembangunan `jalur outer ringroad` (JOR) diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dalam kota," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tjipto Haribowo di Yogyakarta, Senin.

Jadi, menurut dia usai memaparkan "road map" transportasi DIY di Komisi C DPRD DIY, JOR yang melintasi wilayah tiga kabupaten itu merupakan salah satu alternatif untuk memecah lalu lintas dalam kota. JOR melintasi wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kulon Progo.

Ia mengatakan, JOR direncanakan mengambil jalur Prambanan, Piyungan, Palbapang, Pandak, Sedayu, Sentolo, dan Tempel.

"Lebar jalan idealnya 14 meter dengan empat lajur, tetapi antara Sentolo-Tempel dilakukan revisi menjadi tujuh meter karena berada di kawasan yang merupakan areal pertanian produktif," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jalur yang dirancang sebelumnya akan digeser sedikit ke selatan. Hal itu dilakukan karena pihaknya memiliki komitmen agar pembangunan JOR bisa sejalan dengan komitmen tata ruang.

"Saat ini proses realisasi pembangunan JOR sedang berlangsung. Namun, beberapa ganjalan masih ditemui seperti pembebasan tanah dan perbaikan jembatan di beberapa tempat," katanya.

Ia mengatakan, untuk mengatur kendaraan dari luar Kota Yogyakarta yang menjadi penyebab utama kemacetan memang tidak mudah. Untuk itu, pihaknya menawarkan alternatif "management traffic" dengan mengatur kendaraan yang masuk menggunakan jeda waktu.

Dalam "management traffic", kata dia, kendaraan yang akan masuk Yogyakarta diatur agar tidak pada saat bersamaan atau kondisi puncak lalu lintas. Caranya dengan diberi jeda waktu, seperti saat jam berangkat sekolah atau kantor diberi waktu berbeda.

"Jadi tidak semua kendaraan masuk pada waktu bersamaan. Aturannya bisa dipayungi dengan peraturan daerah (perda) tentang pembatasan jam masuk kendaraan ke kota," kata Tjipto.

(B015)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026