Jakarta (ANTARA Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina (Rosa), Selasa, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Pada Selasa (29/5) KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Angelina Sondakh. Selain itu, Mindo Rosalina juga diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Johan mengatakan bahwa bahwa pemeriksaan antara Angelina dan Mindo Rosalina dilakukan secara terpisah, namun akan ada klarifikasi yang dilakukan oleh KPK kepada keduanya.
Angelina masuk ke dalam kantor KPK pada pukul 10.00 WIB, dan enggan untuk memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaannya kali ini.
Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus Wisma Atlet di Sumatera Selatan oleh KPK sejak 3 Febuari 2012 lalu, karena diduga menerima uang suap terkait proyek senilai Rp191 milar.
Atas perbuatan tersebut KPK menjerat politisi asal Partai Demokrat itu dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain ditetapkan kasus Wisma Atlet, Angelina pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kemdikbud.
(V003)
Berita Lainnya
Angelina Sondakh bebas dari penjara
Kamis, 3 Maret 2022 9:56 Wib
Angelina Sondakh akan menjalani cuti jelang bebas
Rabu, 2 Maret 2022 11:18 Wib
MA hukum Angelina Sondakh 12 tahun penjara
Kamis, 21 November 2013 10:56 Wib
KPK: Angelina Sondakh kurang kooperatif
Kamis, 20 Desember 2012 19:54 Wib
Hakim tolak eksepsi Angie
Kamis, 27 September 2012 10:18 Wib
Angie hadapi dakwaan di Tipikor
Kamis, 6 September 2012 9:43 Wib
Angelina Sondakh ditahan di Rutan KPK
Jumat, 27 April 2012 17:29 Wib
KPK: penahanan Angie tunggu berkas
Senin, 6 Februari 2012 18:42 Wib