Jakarta (ANTARA Jogja) - Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Angie menghadapi dakwaan jaksa dalam persidangan perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Angie mengatakan dirinya sehat dan siap menjalani sidang saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan kesiapannya mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Angie menerima sejumlah dana dari Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dari Permai Group, padahal selaku anggota DPR mengetahui tidak boleh menerima apa pun.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Angie selaku anggota Dewan dari Komisi X yang memiliki kewenangan membahas anggaran dengan mitra kerja yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) diajak rekan partainya Muhammad Nazaruddin untuk "menggiring" anggaran untuk proyek-proyek di kedua Kementerian.
Jaksa juga menyebutkan Angie menyetujui ajakan "menggiring" anggaran tersebut. Nazaruddin memperkenalkan Putri Indonesia tahun 2001 tersebut dengan Sekmen Wafid Muharam untuk proyek di Kemenpora.
Terdakwa meminta fee sebesar lima persen saat pembahasan anggaran dilakukan, dan hal tersebut disetujui Rosa.
Sementara di Kemdiknas, jaksa menyebut terdakwa mengusulkan proyek melalui Ditjen Dikti.
Angie ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 3 Februari 2012 karena diduga menerima suap atas pembahasan anggran proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek laboratorium di sejumlah universitas di Indonesia melalui Ditjen Dikti Kemendiknas.
(V002)