KPK: Angelina Sondakh kurang kooperatif

id angelina sondakh

KPK: Angelina Sondakh kurang kooperatif

Angelina Sondakh (foto bali.antaranews.com)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan salah satu alasan atas beratnya dakwaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh adalah karena yang bersangkutan kurang kooperatif.

 "Ada beberapa pertimbangan saya kira yang membuat jaksa menuntut Angie dengan 12 tahun karena memang yang bersangkutan dalam memberi keterangan baik di proses penyidikan maupun persidangan dianggap kurang kooperatif," kata Johan Budi di Gedung KPK di Jakarta, Kamis.

 Menurut Johan Budi, Angelina Sondakh atau lebih dikenal dengan sebutan Angie kerap memberikan keterangan berbelit-belit di proses penyidikan maupun persidangan.

 "Beberapa hal misalnya KPK ada bukti cukup kuat yang bersangkutan berbelit-belit," ujar Johan.

 Angelina Sondakh, terdakwa dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

 Tuntutan itu ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta mengganti uang yang ia peroleh dari hasil korupsi, kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

 "Terdakwa Angelina Sondakh secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar," katanya.

 Jumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (total Rp33,73 miliar) tersebut berasal dari 'fee' penggiringan anggaran dari Grup Permai terhadap proyek Wisma Atlet di Kempora dan proyek pengadaaan sarana di Kemdiknas.

 Bila Angie tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan tetap maka ia akan dipenjara selama dua tahun.

JPU menjelaskan bahwa Angie memang benar menerima uang Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS dari proyek Wisma Atlet Kempora dan proyek-proyek Kemendiknas sebagai bentuk kesanggupan penggiringan anggaran.

Konfirmasi lain juga datang dari Wakil Direktur Anugerah Grup atau Permai Grup Yulinis yang bersaksi ada komunikasi tentang uang telah dikirim atau diterima dari kurir, konfirmasi dari M. Nazaruddin dalam rapat internal di Permai Grup, dalam rapat tim pencari fakta Partai Demokrat bahwa Angie menerima uang dari proyek Wisma Atlet serta konfirmasi Nazaruddin yang mendapat uang dari Angie untuk keperluan fraksi Partai Demokrat dari proyek universitas.

Angie juga terbukti ikut mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi yang awalnya tidak diajukan pemerintah menjadi usulan dari Komisi X.

Angie juga mengikuti rapat dengan Menpora, Ketua Komisi X Mahyuddin serta M. Nazaruddin tentang Wisma Atlet yang disepakati untuk menyerahkan kegiatan tersebut ke Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan selanjutnya Nazaruddin meminta agar Mindo Rosalina untuk mengatur proyek tersebut ke Wafid.

Atas tuntutan tersebut, anggota DPR asal Partai Demokrat tersebut hanya diam sambil menyeka air matanya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 3 Januari 2013 dengan agenda pembacaan pledoi.


(G006)