
Korban Merapi terima pelepasan hak tanah huntap

Sleman (ANTARA Jogja) - Korban bencana erupsi Gunung Merapi di Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang direlokasi di hunian tetap Batur maupun Pagerjurang, Kamis, menerima pelepasan tanah kas desa menjadi hak milik pribadi.
"Tanah seluas 50.365 meter persegi yang tadinya merupakan tanah kas Desa Kepuharjo, telah dilepas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DIY dengan penyertaan penerimaan ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah," kata Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sleman Triyono pada penyerahan pelepasan hak prioritas di Balai Desa Kepuharjo, Rabu.
Menurut dia, setelah ini BPBD Provinsi DIY melepaskan sebagian hak prioritas atas tanah negara bekas tanah kas desa Kepuharjo seluas 50.365 meter persegi kepada penerima hunian tetap korban Merapi guna penerbitan sertifikat hak atas tanahnya.
"Pelepasan hak prioritas tersebut untuk warga di Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, yang terkena dampak erupsi Gunung Merapi 2010," katanya.
Ia mengatakan, warga yang menerima pelepasan hak prioritas tanah untuk hunian tetap (huntap) sebanyak 311 bidang, 301 bidang diantaranya untuk Huntap di Pagerjurang dan 10 bidang lainnya untuk huntap di Dusun Batur.
"Luasan tanah yang dilepas untuk masing-masing korban Merapi tersebut seluas 100 meter persegi untuk masing-masing kepala keluarga (KK)," katanya.
Triyono mengatakan, tanah yang dilepas tersebut berasal dari tanah kas Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan.
"Untuk pelepasan/pembebasan tanah kas tersebut seharga Rp59.500 per meter persegi yang dibeli BPBD Provinsi DIY selanjutnya tanah tersebut diberikan kepada warga Huntap Pagerjurang dan Batur," katanya.
(U.V001)
Pewarta :
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
