Logo Header Antaranews Jogja

ABY buka posko pengaduan THR

Minggu, 12 Agustus 2012 21:11 WIB
Image Print
karyawan antre tunjangan hari raya (THR) (antaranews.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Aliansi Buruh Yogyakarta membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak tujangan Hari Raya Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Karena banyaknya keluhan dan aduan dan buruh di Yogyakarta tentang pelaksanaan THR setiap tahun kepada ABY Posko Pengaduan, sangat penting bagi Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) untuk memberikan perlindungan kepada buruh di Yogyakarta," kata Sekretaris Jenderal ABY Kirnadi, Minggu.

Ia mengatakan, diharapkan kepada seluruh buruh di Yogyakarta, yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, agar sesegera mungkin melaporkan dengan mendatangi "POSKO PENGADUAN THR Tahun 2012" ABY di Jalan Ring Road Utara No.5 Gandok, Condongcatur Depok Sleman telp: 0856 4321 2428.

Data ABY pada pelaksanaan THR 2011, ada beberapa perusahaan yang telah melakukan pelanggaran terhadap THR, di antara pelanggaran tersebut adalah pelanggaran terhadap waktu pemberian THR, jumlah tunjangan yang di terima buruh dan pelanggaran karena tidak memberikan THR kepada buruh.

"Negara seharusnya melindungi hak-hak buruh untuk mencapai kesejahteraannya. Pelaksanaan THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan maka peran gubernur, bupati/wali kota dalam mengawal dan menegakkan aturan ini sangant penting.

"Kami menjelang Hari Raya Idul Fitri 2012 ini dan memperhatikan maraknya kasus pelanggaran hak buruh, serta hak-hak normatif lainnya," tuturnya.

Kirnadi mengatakan, khusus untuk masalah THR maka kami selaku organisasi mendesak kepada seluruh pengusaha untuk memberikan hak THR kepada seluruh buruhnya, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sedang dalam proses perselisihan termasuk juga bagi buruh yang berstatus kontrak ataupun "outsourcing".

"Kami juga mendesak kepada Pemertintah Provinsi DIY, bupati dan walikota beserta Dinas Tenaga Kerja, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan aktif dan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan mengenai kewajiban pemberian THR ini," katanya.

Ia mengemukakan, pihaknya juga menyerukan kepada seluruh buruh dan juga organisasi-organsasi buruh untuk memperkuat persatuan dan secara bersama-sama memperjuangkan hak THR bagi buruh.

(U.V001)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026