
Peradilan Tipikor dinilai tidak perlu setiap provinsi

Jakarta (ANTARA Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mengatakan peradilan tindak pidana korupsi tidak perlu diselenggarakan di setiap daerah, agar pengawasan dan proses rekrutmen hakim "ad hoc" lebih optimal dan selektif.
"Cukup per wilayah saja. Tidak perlu di setiap provinsi, apa lagi kabupaten/kota," katanya setelah bersilaturahmi ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jakarta Pusat, Minggu.
Jimly mengatakan pembentukan pengadilan tipikor di masing-masing provinsi, bahkan kota merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Dia mengusulkan agar jumlah pengadilan tipikor dikurangi.
Namun, dia tidak setuju apabila pengadilan tipikor dihapuskan. Menurut dia, negara ini masih memerlukan pengadilan khusus yang menangani kasus korupsi.
"Dibatasi saja supaya pengawasan lebih mudah. Bila pengadilan tipikor tidak banyak, tentu proses rekrutmen hakim 'ad hoc'-nya juga lebih selektif," katanya.
Ia mengatakan adanya hakim "ad hoc" di Pengadilan Tipikor Semarang yang menerima suap dan tertangkap KPK tentunya membuat masyarakat Indonesia kecewa terhadap lembaga kehakiman.
"Mereka itu hakim 'ad hoc' yang diharapkan akan memberikan spirit baru kepada lembaga kehakiman yang selama ini kurang dipercaya dalam menangani kasus korupsi," katanya.
Kejadian itu, kata Jimly, harus disikapi dengan lebih menggiatkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air yang dipelopori lembaga kehakiman.
Menurut dia, lembaga kehakiman harus menjadi pelopor sebagai contoh yang baik dalam pemberantasan korupsi, dengan membersihkan para hakim dari praktik suap dan korup. Apabila ingin memiliki pengadilan yang bersih, harus dimulai dari hakimnya. "Kalau ingin dipercaya masyarakat, lembaga kehakiman harus memiliki hakim-hakim yang bersih," katanya.
Dua hakim "ad hoc" dari Pengadilan Tipikor Kota Semarang, dan seorang pengusaha yang sedang menjadi tersangka korupsi, pada 17 Agustus 2012 ditangkap KPK karena kasus suap.
Kedua hakim yang menerima suap tersebut sudah cukup lama menjadi target KPK, karena terlalu sering membebaskan terdakwa korupsi. Salah satu hakim itu bahkan merasa tidak akan tertangkap KPK karena yakin petugas lembaga itu sedang libur Lebaran.
Ketiga orang tersebut ditangkap KPK di area parkir Pengadilan Negeri Semarang, dengan barang bukti uang suap sebanyak Rp150 juta.
(SDP-49)
Pewarta :
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
