Logo Header Antaranews Jogja

Kemdag siap batasi gerai waralaba

Minggu, 26 Agustus 2012 13:50 WIB
Image Print
Ilustrasi usaha waralaba ( foto waralaba-friedchicken.blogspot.com)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Kementerian Perdagangan siap melakukan pembatasan jumlah gerai waralaba dalam kebijakan waralaba yang diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha kecil menengah di bidang waralaba agar dapat bersaing secara global.

"Pembatasan jumlah gerai/outlet, dalam hal ini 'company owned' outlet, akan dibatasi kurang lebih sekitar 100 sampai 150 outlet/gerai yang akan dituangkan di dalam Permendag khusus," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Gunaryo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Gunaryo, perubahan kebijakan yang mencakup pembatasan kebijakan itu telah direncanakan sejak 2011 terkait dengan tingginya pertumbuhan usaha waralaba dalam berbagai bentuk, seperti minimarket dan restoran.

Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), jumlah gerai BO ("business opportunity") waralaba secara nasional di Indonesia sudah mencapai sekitar 80 ribu unit.

Ia mengungkapkan, pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi oleh timbulnya berbagai persoalan, seperti banyaknya masyarakat yang berkeinginan tetapi tidak memperoleh kesempatan untuk memiliki waralaba dari perusahaan restoran asing.

Hal tersebut, ujar dia, disebabkan karena perjanjian antara pemberi waralaba ("franchisor") dan penerima waralaba ("franchisee") kerap hanya menunjuk satu penerima waralaba saja dan tidak memberikan hak kepada penerima waralaba untuk membuka "sub-franchise".

"Ini menunjukkan adanya dominasi kepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar dari konsep waralaba itu sendiri," katanya.

Selain itu, terdapat indikasi kecenderungan perusahaan minimarket asing yang ingin menjalankan usahanya di Indonesia dengan memanfaatkan sistem waralaba yang dijadikan sebagai pintu masuk bagi pemodal asing di bidang ritel kecil yang sesungguhnya tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Permasalahan lain yang muncul adalah terdapatnya penjualan barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya dengan izin yang dimiliki.

Menurut Dirjen PDN, terdapat minimarket yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria, tetapi barang-barang yang dijual sebagian besar adalah barang kelontongan yang bukan merupakan barang utama kafetaria tetapi barang utama toko modern/minimarket.

"Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan usaha kecil dan menengah," tegas Gunaryo.
(M040)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026