Kulon Progo lakukan moratorium penerbitan SIUP waralaba ToMiRa

id Kulon Progo,Disperindag Kulon Progo,DPRD Kulon Progo,ToMiRa

Kulon Progo lakukan moratorium penerbitan SIUP waralaba ToMiRa

Warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, audiensi dengan DPRD Kulon Progo soal pendirian ToMiRa yang merugikan masyarakat. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kami mematuhi rekomendasi dari DPRD Kulon Progo dan kami ingin meluruskan legalitas penerbitan izin sesuai prosedur yang berlaku.
Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan moratorium penerbitan surat izin usaha perdagangan pendirian toko waralaba berstatus Toko Milik Rakyat atau ToMiRa hingga ada revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulon Progo Iffah Muffidati di Kulon Progo, Kamis, mengatakan berdasarkan rekomendasi DPRD Kulon Progo bahwa Pemkab Kulon Progo harus melakukan moratorium penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pendirian toko jejaring berstatus Toko Milik Rakyat atau ToMiRa.

"Kami mematuhi rekomendasi dari DPRD Kulon Progo dan kami ingin meluruskan legalitas penerbitan izin sesuai prosedur yang berlaku," kata Iffah.

Baca juga: Disnakertrans Kulon Progo programkan padat karya di 53 titik pada 2021

Ia mengakui sampai saat ini di Kulon Progo ada 22 toko waralaba yang berstatus ToMiRa yang tidak memiliki SIUP. Sehingga perlu ada pelurusan soal waralaba supaya tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.

Dari 22 ToMiRa, sembilan diantaranya jarak dengan pasar rakyat lebih dari 1.000 meter, dan 13 lainnya kurang dari 1.000 meter bahkan ada yang jaraknya 200 meter sampai 300 meter dari pasar rakyat. Kemudian, dari 22 ToMiRa tersebut, baru empat yang mengajukan permohonan SIUP efektif, namun tetap dikembalikan karena persyaratannya tidak lengkap.

"Sebanyak 18 ToMiRa belum mengajukan SIUP sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: 31 pasien COVID-19 di Kulon Progo selesai menjalani isolasi

Terkait sanksi bagi waralaba berstatus TomiRa, Iffah mengatakan seharus sanksi Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, yakni berupa penutupan. "Domain sanksi bukan ranah Disperindag, melainkan Satpol PP sebagai penegak perda," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Tri Subekti Widayati mengatakan syarat mendirikan ToMiRa adalah toko modern atau waralaba yang beraviliasi dengan koperasi di mana ToMiRa didirikan, dan menjual produk lokal sebanyak 20 persen dari total produk lokal yang dijual.

"Salah satu syarat menggunakan nama TomiRa yakni menimal 20 produk lokal Kulon Progo dijual di dalam sebagai wujud Bela Beli Kulon Progo. Tapi, realita di lapangan tidak sampai 20 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah kami di internal Dinas Koperasi dan UKM," kata Tri Subekti.

Ia mengatakan pada dasarkan pengusaha UMKM di sekitar ToMiRa diperbolehkan menitipkan barang dengan catatan memenuhi standart yang disyarakatkan ToMiRa.

"ToMiRa ini semangatnya membantu dalam pemasaran produk lokal. Sehingga pelaku UMKM di sekitar bisa memasukan produk mereka ke ToMiRa," katanya.