Logo Header Antaranews Jogja

Polri bebaskan dua terduga teroris Solo

Selasa, 25 September 2012 18:42 WIB
Image Print
Mabes Polri (ardi-lamadi.blogspot.com)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri membebaskan dua terduga teroris yang diamankan di Solo karena keduanya tidak terbukti terlibat dalam aksi-aksi teroris.

"Dari sepuluh terduga teroris di Solo dan Kalimantan Barat (Kalbar) ada dua orang yang dikembalikan ke keluarganya yakni Nopem Giarso dan Indra Fitrianto," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Saat dilakukan penyergapan terhadap para teroris di Solo, keduanya memang berada di tempat kejadian perkara (tkp) penemuan bahan peledak dan yang diduga dijadikan tempat perakitan bom. Namun demikian, tidak ada bukti Nopem dan Indra terlibat tindakan teroris, ujarnya.

"Densus juga mendalami istri dari salah satu tersangka Barkah alias Nawa, yakni SR yang diduga kuat mengetahui proses perakitan sejumlah bahan peledak. Saat ini tengah didalami keterlibatannya," kata Boy.

Densus masih terus melakukan pemeriksaan kepada para terduga teroris yang
lainnya. Sejauh ini, mereka diduga kuat terkait dalam penyimpanan bahan peledak kelompok Badri Hartono alias Toni yang diketahui sebagai pimpinan kelompok ini, katanya.

"Dari sejumlah bahan peledak yang dilakukan penyitaan petugas, termasuk ada
yang diurai oleh tim penguji bom, semua pada umumnya saat ini sudah steril dibawa ke Puslabfor. Kita masih mendalami bahan peledak yg dikuasai oleh kelompok ini. Di dalam proses investigasi dikenal sebagian bom 'signature'," kata Boy.

Jadi apa saja material yang digunakan, bagaimana atau cara merangkai bahan
peledak ini akan menjadi suatu karateristik sendiri, sangat bermanfaat saat ini bila ada kaitan langsung, bom di Beji dan Tambora, katanya.

"Target kelompok Solo ini adalah kelompok masyarakat lokal di luar dari kepolisian," kata Boy.


(S035)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026