
PPNI: perawat harus miliki STR

Jogja (ANTARA Jogja) - Para perawat harus memiliki surat tanda registrasi karena tanpa surat itu mereka tidak boleh memberi pelayanan kesehatan, kata anggota Majelis Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Fitri Haryanti.
"Oleh karena itu mulai 2013 setiap lulusan perawat harus ikut ujian kompetensi nasional untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Keputusan itu diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2001, yang menyebutkan setiap tenaga kesehatan termasuk perawat yang akan menjalani pekerjaannya wajib memiliki STR.
"Oleh karena itu setiap perawat diwajibkan melakukan uji kompetensi secara nasional hingga dinyatakan layak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan diakui secara hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan STR," katanya.
Ia mengatakan, perawat selama ini memberi pelayanan hanya dengan mengantongi Surat Izin Perawat (SIP). SIP akan diperoleh secara otomatis dengan mengajukan ke lembaga terkait tanpa melalui uji kompetensi nasional perawat.
"Ketiadaan uji kompetensi nasional itu menyulitkan perawat Indonesia untuk dan membuka praktik atau bekerja di luar negeri. Mereka menjadi tidak diakui kompetensinya," kata Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Menurut dia, langkah Kemenkes yang mewajibkan perawat harus memiliki STR cukup tepat karena perawat merupakan salah satu profesi penting dalam pelayanan kesehatan. Jadi, dibutuhkan upaya penataan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi keperawatan.
"Salah satu upaya itu adalah dengan menetapkan lulusan perawat melakukan uji kompetensi nasional untuk menjamin lulusan terstandar secara nasional," katanya.
Ia mengatakan, bagi perawat yang lulus sebelum 2012 akan mendapatkan STR melalui proses pemutihan. Hal itu dilakukan dengan mengajukan permohonan secara kolektif dari lembaga ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) maupun Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
"Di DIY dan beberapa daerah sebenarnya sudah ada uji kompetensi lokal bagi perawat, dengan soal ujian tulis yang dibuat oleh pusat, sedangkan ujian praktik dilakukan oleh panitia lokal," katanya.
Dengan pelaksanaan uji kompetensi di setiap daerah, menurut dia, hasil yang diperoleh menjadi sangat beragam.
"Berhubung dilakukan di berbagai daerah maka variasinya sangat tinggi. Untuk itu melalui uji kompetensi nasional bisa didapat standar kompetensi yang seragam secara nasional," katanya.
Ia mengatakan, penjaminan mutu keperawatan merupakan salah satu isu penting dalam dunia pendidikan tinggi kesehatan Indonesia. Untuk itu UGM bekerja sama dengan Ditjen Dikti Kemdikbud menyelanggarakan konferensi "Health Professional Education Quality" (HPEQ) di Yogyakarta, 7 November 2012.
"Pembicara dalam konferensi tersebut antara lain Ketua II Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Rita Sekarsari, Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan D III Keperawatan Indonesia (AIPDIKI) Yupi Supratini, dan Sekretaris Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) Muhammad Hadi," katanya.
(B015)
Pewarta :
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
