
UMK 2013 dikhawatirkan beratkan pengusaha kecil

Jogja (ANTARA Jogja) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Yogyakarta khawatir penetapan upah minimum kota 2013 yang lebih tinggi dari kebutuhan hidup layak bisa memberatkan pengusaha skala menengah dan kecil.
"Besaran upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan itu memang relatif. Bagi pengusaha besar, besar UMK itu mungkin tidak terlalu masalah, tetapi lain halnya dengan pengusaha sedang dan kecil," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta Harmanto Djokowahjono di Yogyakarta, Selasa.
Namun, lanjut dia, sebagian besar pengusaha di Kota Yogyakarta adalah pengusaha skala sedang dan kecil sehingga dimungkinkan akan ada dampak dalam penetapan UMK tersebut, antara lain kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apindo Kota Yogyakarta, lanjut dia, akan menyerahkan mekanisme pelaksanaan ketetapan UMK tersebut kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi di lapangan.
"Ya, saya akan melaksanakan ketetapan UMK tersebut. Tetapi, Apindo juga kan menyerahkan sepenuhnya kepada pengusaha sesuai kondisi masing-masing," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, semangat dari penetapan UMK melebihi besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Yogyakarta adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Jika besaran UMK ditetapkan di bawah KHL, maka pekerja tidak akan hidup secara layak. Karenanya, UMK ini ditetapkan di atas KHL," katanya.
Dengan penetapan UMK lebih besar dibanding KHL, maka diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena upah yang akan diperoleh pekerja tersebut tentunya akan diputar misalnya untuk kebutuhan konsumsi.
"Soal PHK, saya harapkan jangan sampai terjadi. Untuk melakukan PHK pun, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan," katanya.
Apabila perusahaan tidak bisa melaksanakan ketetapan UMK, lanjut Haryadi, masih ada mekanisme yang bisa ditempuh oleh perusahaan untuk penangguhan UMK.
Besaran KHL di Kota Yogyakarta adalah Rp1.046.514,56 per bulan dan UMK di Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp Rp1.065.247 atau 101,79 persen dari KHL.
UMK di Kota Yogyakarta tersebut tertinggi di DIY. Sedangkan UMK Kabupaten Sleman ditetapkan Rp1.026.181 atau 100,17 persen dibanding KHL sebesar Rp1.024.439,54.
UMK Kabupaten Bantul ditetapkan Rp993.484 atau 102,91 persen dibanding KHL sebesar Rp965.391,08; UMK Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp954.339 atau 103,09 persen dibanding KHL sebesar Rp925.734,00 dan UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp947.114 atau 102,47 persen dibanding KHL sebesar Rp924.248,27.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta M. Sarjono mengatakan, untuk perusahaan memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan UMK maksimal pada 20 Desember atau 10 hari sebelum UMK 2013 diberlakukan.
"Syarat yang harus dipenuhi cukup sulit, di antaranya adalah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, neraca keuangan selama dua tahun terakhir dan rencana perusahaan dalam dua tahun mendatang," katanya.
Keputusan untuk mengizinkan sebuah perusahaan melakukan penangguhan pembayaran UMK akan ditetapkan oleh Pemerintah DIY setelah dilakukan kajian oleh sebuah tim.
"Namun, pekerja juga tetap harus memperoleh haknya berupa upah sesuai UMK, minimal satu bulan dalam satu tahun," katanya.
Berdasarkan catatan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, pada 2011 terdapat empat perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK dan semuanya disetujui oleh gubernur.
Di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 1.277 perusahaan yang didominasi perusahaan skala sedang dan kecil dengan sekitar 35.000 pekerja.
(E013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
