Logo Header Antaranews Jogja

PAC PDIP Gunung Kidul ancam "loncat pagar"

Selasa, 16 April 2013 22:01 WIB
Image Print
PDI Perjuangan

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pimpinan Anak Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengancam akan mengundurkan diri dan "loncat pagar " jika delapan kader partai yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi APBD 2003/2004 tidak dicalonkan pada Pemilu 2014.

Mantan Ketua DPC PDIP Gunung Kidul Ratno Pintoyo di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Perjuangan Nomor 3596/ IN/ DPP/ IV/ 2013 tidak sah dan menyebabkan polemik di tingkat akar rumput.

"Pimpinan Anak cabang (PAC) bersiap mengundurkan diri. Kami tidak melarang kader untuk loncat pagar, kami tidak terima atas keputusan ini,"katanya.

Surat Nomor 3596/ IN/ DPP/ IV/ 2013 menyatakan delapan kader PDIP yang tersangkut kasus dugaan korupsi saat menjadi anggota DPRD Gunung Kidul periode 1999-2004 untuk tidak mendaftarkan diri, dan tidak dicalonkan.

Adapun delapan kader tersebut yakni Samintoyo Suprapto, Ratno Pintoyo, Ternalem PA, Supriyo Hermanto, Bambang Eko Prabowo, Warta, Supriyono, dan Naomi Prirusmiyati.

"Surat yang diberikan kepada saya dan tujuh rekan kami lainnya tidak sah. Sebab dalam surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat, dan hanya mencantumkan tanggal 9 April 2013. Kalau melihat surat dari DPP sangat aneh," katanya.

Dia menuding Ketua DPD PDIP DIY Idham Samawi yang mengeluarkan surat tersebut dalam rangka menyingkirkan dirinya dan tujuh rekannya, karena selama menghadapi kasus korupsi tidak pernah dibela oleh partai moncong putih.

"Ini upaya secara sistematis untuk mengahancurkan kami,"katanya.

Ia dan ketujuh rekannya kecewa terkait keputusan tersebut. Ia mengklaim, dirinya dan rekannya merupakan kader militan PDIP di Gunung Kidul. Selain itu, kasus dugaan korupsi yang belum memiliki ketetapan hukum.

"Selama ini kami berjuang mati-matian untuk mempertahankan perolehan suara dan simpati masyarakat. Tetapi, setelah kami terkena persoalan hukum, kami tidak mendapatkan pembelaan hukum. Kami justru dilarang ikut dalam Pemilu 2014," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP DIY Bambang Praswanto, keputusan tersebut berasal dari keputusan Dewan Pimpunan Pusat (DPP), sementara DPD hanya memberikan data mengenai status hukum. "Kami hanya melaporkan status hukum mereka, dan bukan mengambil keputusan,"katanya.

Ia mengatakan penolakan maju sebagai calon legislatif tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah pemilih partai pimpinan Megawati Soekarno Putri tersebut. "Dengan adanya sikap tegas ini, maka justru akan mendulang suara PDIP," katanya.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026