Logo Header Antaranews Jogja

DisperindagESDM Kulon Progo susun raperda pertambangan

Jumat, 28 Juni 2013 21:21 WIB
Image Print
Masyarakat menambang pasir di Sungai Progo (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan merancang peraturan daerah baru pengganti Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C.

Kepala DisperindagESDM Kulon Progo, Djunianto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2002 sudah tidak relevan lagi untuk mensikapi perkembangan pertambangan di Kulon Progo seperti penambangan pasir dan batu koral di sepanjang aliran Sungai Progo.

"Perda lama tidak memuat sanksi bagi penambang, tetapi dengan perda baru akan mencantumkan sanksi terkait penyalahgunaan izin pertambangan. Saat ini, Bagian hukum Setda sedang melakukan kajian hukumnya, sementara kami sebagai pelaksana teknis menyiapkan materi teknisnya," kata dia.

Sementara Kabid Pertambangan Umum DisperindagESDM Kulon Progo, Mustafa Ali mengatakan pihaknya telah menyiapkan raperda baru yakni Raperda tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, Perda Nomor 6 Tahun 2002 hanya mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C, sedangkan, raperda baru ini mencakup semua jenis mineral baik non logam (golongan C) maupun mineral logam (golongan B).

"Selain itu, perda yang baru nanti akan mengakomodir semua aturan yang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dan undang-undang lainnya. Mudah-mudahan itu bisa sesuai dengan kondisi keadaan yang sekarang, karena perda yang lama memang banyak yang harus disesuaikan," kata dia.

Raperda baru tersebut, kata Mustafa, telah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Kulon Porgo. Oleh Bagian Hukum selanjutnya akan disampaiakan ke DPRD Kulon Proho untuk dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) sehingga bisa dilakukan pembahasan.

"Mudah-mudahan masuk dalam prolegda tahun ini sehingga bisa dibahas dengan eksekutif," katanya.

Terkait maraknya penambangan batu serta pasir tanpa izin, kata Mustafa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan, mulai 2013 ini Pemkab Kulon Progo tidak lagi mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) termasuk untuk penambangan pasir.

Selain itu, sesuai PP tersebut izin yang dikeluarkan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik perorangan, badan usaha, maupun koperasi.

"Sehingga IPR akan disesuaikan menjadi IUP perorangan. Perda yang kita buat juga sudah mengakomodir itu," katanya.


(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026