Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab: pemecatan kepala dusun diserahkan desa

Senin, 28 Oktober 2013 17:03 WIB
Image Print
Kabupaten Bantul (Foto id.wikipedia.org)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan pemecatan Kepala Dusun Ketalo, Desa Gadingharjo, Suwartono kepada pemerintah desa setempat.

"Kepala dusun yang mengangkat dan memberhentikan adalah lurah, maka yang berwenang memberhentikan ya lurah sendiri," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Bantul, Sigit Widodo menanggapi pertanyaan terkait tuntutan warga yang minta pemecatan Suwartono, Senin.

Seperti diketahui, Suwartono dituduh telah melanggar norma susila hingga menyebabkan seorang perempuan warga setempat hamil, sehingga perbuatannya sudah tidak mencerminkan sebagai pemimpin dan warga setempat sepakat untuk menuntut pemecatan.

Tuntutan pemberhentian Suwartono sebagai kepala dusun disampaikan sejak beberapa waktu lalu, dan hari ini warga mendatangi Kantor Pemdes Bantul untuk menanyakan hal itu, karena menurut warga tuntutan itu belum ada tindak lanjutnya.

Menurut Sigit, instansinya memang sudah menerima surat pengajuan pemecatan Kepala Dusun Ketalo, Suwartono, beberapa waktu lalu, dan sudah dikembalikan ke Desa Gadingharjo dengan disertai Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul.

"Memang suratnya sudah disampaikan ke pemkab, dan bupati sudah menyetujui pengunduran diri dengan mengeluarkan SK, kemudian surat tersebut juga sudah kami kembalikan ke desa karena yang berwenang (pemecatan) adalah desa," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, saat ini tinggal menunggu keputusan Pemerintah Desa Gadingharjo, karena proses pemberhentian Kepala Dusun mengacu sesuai peraturan daerah. "Aturannya ya seperti itu dikembalikan ke desa," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Forum Warga Dusun Ketalo, Dasiran mengatakan, kekecewaan warga sudah memuncak, karena hampir satu bulan warga mengajukan pemintaan ke Desa Gadingharjo untuk memecat Suwartono, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

"Kami meminta supaya Kepala Dukuh (Suwartono) dicopot jabatannya secara tidak hormat. Karena sudah tidak bisa menjadi contoh bagi warga," katanya disela mendatangi Kantor Pemdes Bantul.

Sementara itu, Suwartono saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya memang sudah mengajukan surat pengunduran diri, selain itu dirinya juga siap bertanggungjawab untuk menikahi korban, akan tetapi, istri sahnya mempersulit proses perceraian itu.

"Saya sudah mengundurkan diri dan bertanggungjawab atas perbuatan saya. Apa masih kurang, istri saya mau cerai saja mempersulit," katanya.

Suwartono juga mengaku jika selama ini sudah bersikap baik dengan keluarga korban dengan cara membiayai pendidikan adik-adiknya dan kebutuhan keluarganya, akan tetapi hal itu menurutnya tidak diketahui warga.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026