Logo Header Antaranews Jogja

Bantul beri sanksi petugas parkir langgar Perda

Rabu, 30 Oktober 2013 18:16 WIB
Image Print
Ilustrasi parkir sepeda motor (Foto ANTARA/Noveradika)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan sanksi petugas parkir di daerah ini apabila melanggar peraturan daerah dengan menerapkan tarif melebihi batas yang ditentukan.

"Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha parkir, dan itu akan kami tindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat yang keberatan," kata Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Sugeng Suhana, Rabu.

Menurut dia, besaran tarif parkir kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni parkir tepi jalan umum Rp500 tiap motor dan mobil Rp1.000, kemudian parkir tempat khusus Rp1.000 tiap motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha bagi petugas parkir yang melanggar Perda itu akan ditempuh bila setelah beberapa kali diperingatkan hingga dilakukan pembinaan dalam waktu tertentu oleh Dishub Bantul tetap tidak mengindahkan.

"Namun selama 2013 sampai saat ini tidak ada laporan dari masyarakat yang masuk, sehingga belum ada yang diberi sanksi. Untuk mencegahnya, secara berkala kami terus sosialisasikan Perda tersebut," katanya.

Sugeng mengatakan, selain mengatur dan memberlakukan sanksi, kaitannya dengan retribusi parkir pihaknya juga mewajibkan petugas parkir untuk menyetorkan retribusi dari hasil pendapatan ke kas daerah melalui Dishub Bantul setiap bulan sekali.

Namun saat ditanya rutinitas petugas parkir dalam menyetorkan retribusi ke dinas, ia mengatakan ada beberapa yang sempat mendapat teguran karena pembayaran yang tidak lancar atau tidak sesuai dengan ketentuannya.

"Ada beberapa petugas parkir yang kami hubungi melalui telepon, bahkan ada seorang yang kami undang secara resmi dengan surat, namun bukan karena pelanggaran, melainkan karena pembayaran retribusi yang `rendet` (tidak lancar)," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah mengatur dan memberlakukan retribusi dari usaha parkir kendaraan bermotor dan mobil di sebanyak 42 titik tepi jalan umum karena usaha parkir menggunakan fasilitas pemerintah seperti jalan umum.

Sementara itu, kata dia selain parkir tepi jalan umum, pihaknya juga mengatur parkir tempat khusus di sembilan titik, seperti di komplek rumah sakit umum daerah (RSUD) Panembahan Senopati dan sejumlah objek wisata di Bantul.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026