Logo Header Antaranews Jogja

KPU: DPT NIK invalid mayoritas di perbatasan

Selasa, 26 November 2013 17:22 WIB
Image Print
Ilustrasi (kpu.go.id)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pemilih dalam daftar pemilih tetap Pemilihan Umum 2014 dengan nomor induk kependudukan invalid mayoritas berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain.

Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bantul, Muhammad Johan Komara, Selasa, mengatakan hingga saat ini masih terdapat sebanyak 2.792 pemilih dari total daftar pemilih tetap Bantul berjumlah 718.009 pemilih yang NIK-nya dinyatakan invalid.

"Untuk sebarannya hampir merata di seluruh kecamatan, namun sebagian besar terdapat di beberapa kecamatan besar yang berbatasan dengan kota (Yogyakarta), seperti di Kecamatan Banguntapan, Sewon dan Kasihan," katanya.

Menurut dia, di beberapa kecamatan tersebut diidentifikasi banyak pemilih yang NIK-nya invalid karena selain sebagai kawasan pertumbuhan perumahan baru juga banyaknya indekos maupun rumah kontrakan yang dihuni warga luar Bantul.

"Penyebabnya ya, karena biasanya mereka anak-anak kost kadang-kadang tidak memberikan informasi dengan komplit mengenai identitas kependudukannnya, termasuk tentang NIK, itu salah satunya," katanya.

Menurut dia, banyaknya pelajar yang tinggal di kawasan perbatasan dengan perkotaan tersebut, karena terdapat sejumlah perguruan tinggi tidak jauh dari kawasan tersebut, di antaranya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Institut Senin Indonesia (ISI).

Selain itu, kata dia sejumlah pondok pesantren yang terdapat di wilayah Kecamatan Sewon turut menyumbang pemilih tanpa NIK, sehingga meskipun ada data pemilih, namun tidak mempunyai NIK.

"Bisa jadi para santri di pondok pesantren itu sudah cukup umur untuk masuk DPT, namun karena belum memproses KTP makanya tidak mempunyai NIK, hal-hal seperti ini juga salah satu penyebabnya," katanya.

Menurut dia, untuk menyeselesaikan permasalahan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai instansi yang berwenang dengan masalah identitas termasuk NIK tersebut.

"Kami akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan untuk memastikan lagi, jika memang ada warga Bantul, namun ternyata tidak mempunyai NIK, maka kami kerja sama dengan Disdukcapil agar bisa dibuatkan NIK," katanya.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026