
Ketua DPRD: pembahasan raperda tidak maksimal

Kulon Progo (Antara Jogja) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ponimin mengatakan tingkat kehadiran anggota dewan rendah sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah setempat tidak maksimal.
"Kami melihat, tingkat kehadiran dewan dalam setiap rapat sangat rendah. Pada 2014, semoga kinerjanya dapat ditingkatkan karena amanat menjadi anggota dewan hingga Agustus 2014. Selain itu, pada 2014, anggota dewan memiliki beban program legislasi daerah (prolegda) sebanyak 12 raperda," kata Ponimin di Kulon Progo, Selasa.
Dia mengatakan, sebanyak 12 raperda tersebut terdiri atas 10 raperda usulan pemerintah dan dua raperda inisiatif dari dewan. Jumlah raperda ini belum termasuk raperda pokok seperti pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2014, RAPBD 2015, dan LKPJ.
"Jika ditotal, jumlah raperda yang harus dibahas sebanyak 25. Tapi mengingat 2014 ini merupakan tahun politik, kami mentargetkan menyelesaikan enam raperda. Kami juga masih memiliki pekerjaan rumah yakni Raperda tentang Produk Hukum, dan kami terus membahasnya secara maraton," katanya.
Ia meminta anggota dewan untuk profesional membagi waktu antarakepentingan kedewanan, masyarakat, pribadi, dan partainya.
Menurutnya, anggota dewan yang kembali mencalonkan diri bisa dilihat dari kinerjanya. Masyarakat dapat menilai, apa yang telah diberikan anggota dewan kepada masyarakat selama 4,5 tahun.
"Masyarakat Kulon Progo sudah cerdas politik. Anggota dewan yang benar-benar mengemban amanah masyarakat pasti akan terpilih kembali. Anggota dewan yang akan kembali dipilih masyarakat sudah dapat ditebak," katanya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kulon Progo Muhyadi mengatakan pemkab mengajukan 11 raperda pada 2014, tetapi dikembalikan satu raperda yakni draf Raperda tentang PNS Menjadi Orang Tua Asuh untuk Masyarakat Miskin di wilayah ini. Jadi total prolegda 2014 yang diajukan pemerintah sebanyak 10 raperda.
Sebanyak 11 raperda yang masuk dalam Prolegda 2014 yang diajukan pemkan ke DPRD Kulon Progo yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Raperda tentang Perusahaan Daerah Jasa Keuangan Mikro Binangun Wates.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016.Selain itu, Raperda tentang Rencana Detail Ruang Kawasan Dekso, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Pinjaman Modal Kerja Pemerintah Daerah kepada Pusat Koperasi Syariah BMT Binangun Muamalat dan Pusat Koperasi Pegawai RI.
Selanjutnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Peran Aparatur Pemerintah Daerah sebagai Orang Tua Asuh Keluarga Miskin, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Raperda tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa.
"Dari 11 raperda yang diajukan Pemkab Kulon Progo, hanya satu raperda yang dilengkapi dengan keterangan objektivitas sumber materi. Kami menilai pemkab tidak siap dengan usulan Prolegda 2014,"kata Muhyadi.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
