Logo Header Antaranews Jogja

Kulon Progo susun draf RPP desa

Senin, 13 Januari 2014 22:44 WIB
Image Print
Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuandan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menyusun draf rencana pelaksanaan pembelajaran tentang desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kulon Progo Sugimo di Kulon Progo, Senin, mengatakan Undang-undang Desa yang baru disahkan DPR RI membawa konsekuensi bagi pemerintah desa untuk membuat peraturan daerah turunan dari undang-undang itu.

"Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai acuan dalam melaksanakan Undang-undang Desa. Kalau sudah ada regulasi pelindung, kami langsung menyusun draf rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP)," kata dia.

Untuk saat ini, kata Sugimo, bagian pemerintah desa telah menyiapkan administrasi keuangan desa dengan baik, dan sumber daya manusia yang siap melaksanakan Undang-undang Desa.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pendampingan fasilitasi kepada pemerintah desa.

"Saat ini, kami terus melakukan monitoring penggunaan dana-dana, administrasi. Untuk sumber daya manusianya, kami melaksanakan bimbingan teknis baik anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan perangkat desa," katanya.

Ia mengatakan rencananya bagian pemerintah desa bekerja sama dengan inspektorat daerah (Irda) akan melakukan audit administrasi desa setiap tahun.

Hal itu mengingat anggaran dari pemerintah pusat sangat besar yakni Rp700 juta hingga Rp1 miliar per desa.

"Anggaran desa yang cukup besar ini, jika tidak diimbangi dengan administrasi yang baik, akan menyebabkan pejabat pemerintah desa terjerat kasus hukum," katanya.

Asisten Pemerintahandan Kesejahteraan Rakyat Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-undang Desa beberapa waktu lalu, tidak serta merta dapat diterapkan di daerah.

Menurut dia, Undang-undang Desa sedikitnya membutuhkan 14 peraturan pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Selain itu, Undang-undang Desa perlu adanya peraturan menteri (permen). "Kami masih menunggu peraturan pemerintah. Kalau itu diberlakukan, artinya mendorong pemerintah desa terjerat kasus hukum," katanya.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026